Oknum BPN Di Oku selatan Berulah menyalah gunakan jabatan
2 mins read

Oknum BPN Di Oku selatan Berulah menyalah gunakan jabatan

Muara dua,eternitynews.id- Sumatera Selatan//eternitynews.co.id// 02/10/2025
Sangat diluar dugaan seorang oknum BPN .A.P. melakukan hal ya-ng sangat tak dianjurkan dan sudah sangat melangar

Hal itu terungkap dari Nara sumber N. Melakukan pembuatan sertipikat sampai hampir satu tahun, Kamis 02/10/2025

Saya mengajukan dari bulan Desember 2024 dan semua syarat sampai pengukurun Dan Masalah biaya semua sudah selesai.

Saat saya hubungi lewat wa tak ada respon ujarnya

dan sangat mengejutkan awak media tindakan yang di lakukan AP. Sudah sangat melangar ketentuan peraturan pembuatan sertipikat.
Yang harus nya tidak diperbolehkan melakukan pembayaran melalui rekening pribadi dan sangat mengejutkan biaya yang harus dan dibayar oleh Pemohon sangat jauh dengan yang ditemukan awak media

Saya sudah bayar 7juta lima ratus pak. Awal nya dia meminta 8 juta pak ungkap Nara sumber

Saat awak media melakukan kompermasi ke kantor BPN. Muara dua Oku selatan. Nama tersebut sudah berpindah tugas ke Oku Timur. 4 bulan yang lalu ujar pak (A.)Slaku stap di BPN muara dua

Lalu awak media melakukan kompermasi cuma sangat di sayangkan bukan mendapat kan jawab an dari (AP) malahan no awak media di blok.

Pihak BPN yang melakukan pembayaran melalui rekening pribadi dapat melanggar beberapa pasal, antara lain:

  • Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”
  • Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”

Selain itu, pihak BPN yang melakukan pembayaran melalui rekening pribadi juga dapat melanggar kode etik dan peraturan internal BPN, seperti:

  • Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 36 Tahun 2016 tentang Kode Etik Pegawai Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional: “Pegawai harus menjaga integritas dan profesionalitas dalam menjalankan tugas dan fungsinya.”
  • Peraturan internal BPN tentang pengelolaan keuangan dan aset: “Pembayaran harus dilakukan melalui rekening yang resmi dan tercatat dengan jelas.”
    Dari hasil penemuan ini awak media akan melakukan jalur hukum dan mengecam keras perbuatan oknum BPN ini dan untuk diproses di jalur hukum

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *