Jakarta Pusat,18 Februari 2026 Agenda sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 57/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst . Ketua Hakim inisial H di tunda tiba tiba, karena tidak adanya komunikasi dari pihak PN Jakarta Pusat pemberitahuan kepada pada para pihak bahwa Majelis Hakim cuti mendadakan sehingga Sidang di tunda. Ujar M. Arifin.
Di temui awak media Pihak Penggugat Ibu Sunny (Putri Meilan Purnamawaty) bersama Kuasa Hukumnya Yaitu Bapak M. Arifin yang sudah menunggu dari pukul 09.00 pagi hingga pukul 11:30.
Pihak panitera pengganti memberikan informasi tersebut bahwasanya Majelis Hakim cuti mendadak pagi ini tanggal 18 Februari 2026 dan akan dilakukan pemanggilan ulang berdasarkan keterangan Ibu Ema Panitera Pengganti.
Menurut Ibu Ema Panitera Pengganti :
Ke 3 Majelis Hakim cuti dadakan melalui telp tadi pagi yaitu di hari rabu 18 Februari 2026 dan di undur minggu depan 25 Februari 2026
Hakim yang menangani Perkara 57/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst dengan Hakim Ketua inisial H.
Tergugat sudah di berikan surat pemanggilan tetapi tidak hadir
Tergugat di anggap tidak hadir maka akan ada pemanggilan ulang di minggu depan, dan
Majelis Hakim tidak dapat di ganti ujar M. ARIFIN
Dan akan ada pemanggilan ulang sidang di minggu depan tgl 25 Feb 2026.
Menurut Bapak M. Arifin “Sangat disayangkan ketidak profesionalan dari sekelas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena ecourt (layanan pendaftaran perkara online) tertulis di jadwal tanggal 18 Februari 2026 pukul 10.00 tidak ada perubahan, tapi kita hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ternyata ada perubahan di karenakan Majelis Hakim Ke 3 nya cuti mendadak.”
Bapak M.Arifin menegaskan mengenai objek lelang, tidak akan mendapatkan faktor Secure, dari objek lelang tersebut karena ini masih dalam proses sengketa apapun strategi nya mereka diduga caranya mereka baik pihak tersebut bekerjasama dengan oknum KPKNL Jakarta III terserah tapi upaya hukum kita masih tetep lanjut dalam segala sisi apapun mengenai objek lelang tersebut, jadi Hati-hati yang mau membeli objek lelang tersebut pasti anda akan menemukan banyak masalah di kemudian hari jangan percaya janji2 yang d berikan oleh Bank atau oknum pihak lelang tersebut, Ujar M. Arifin.
Advokat Donny Andretti ( Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan – FERADI WPI ), yang turut tergabung dalam tim kuasa hukum dari Meilan Purnawaty dan Sunny Trixie Dominika, menyampaikan apresiasi kepada insan pers yang meliput perkara ini. Ia menyatakan bahwa fungsi kontrol sosial media menjadi bagian dari pengawasan publik terhadap proses hukum.
Catatan Redaksi :
Sebagai media yang netral Kami membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang berkepentingan dengan pemberitaan ini sesuai dengan Ketentuan Undang – Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik
Penulis : Wilma











Leave a Reply