Muara Dua 16/02/2026
Sejumlah pedagang kaki lima di kawasan Muara Dua, Kabupaten OKU Selatan, mengeluhkan adanya dugaan pungutan liar (pungli) yang disebut-sebut dilakukan oleh seorang oknum bernama Eko.
Besaran pungutan yang ditarik bervariasi, mulai dari Rp3.000 hingga Rp5.000 per hari.

Para pedagang kecil yang menggantungkan hidup dari hasil jualan harian merasa keberatan dengan adanya pungutan tersebut. Mereka menilai, di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya stabil, tambahan beban biaya harian sangat memberatkan.
Salah satu pedagang es mengaku sangat terdampak. Ia menyebut, harga jual es yang dipatok Rp5.000 per cup hanya menyisakan keuntungan sekitar Rp1.000. “Kalau setiap hari harus bayar retribusi, kami keberatan. Untungnya saja tidak seberapa,” ujarnya.
Keluhan serupa disampaikan pedagang gorengan di lokasi yang sama. Ia mengaku diminta membayar pungutan sebesar Rp5.000 per hari. Menurutnya, nominal tersebut memang terlihat kecil, namun jika ditarik rutin setiap hari, jumlahnya cukup membebani pedagang kecil.
Para pedagang berharap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dapat turun tangan untuk menelusuri kebenaran dugaan pungutan tersebut.
Mereka meminta adanya kejelasan status retribusi, termasuk dasar hukum dan pihak resmi yang berwenang melakukan penarikan.
Jika terbukti sebagai pungutan liar, para pedagang berharap praktik tersebut segera dihentikan agar usaha kecil yang menjadi penopang ekonomi keluarga tidak semakin tertekan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai dugaan pungutan tersebut.
Romy Batara Team














Leave a Reply