EternityNews

AKTUAL FAKTUAL EDUKATIF

Dugaan Pencemaran Limbah Dapur MBG di Pelangki, Warga Desak Evaluasi dan Penegakan Aturan

Pelangki, OKU Selatan, eternitynews.id – Dugaan pencemaran lingkungan yang bersumber dari Dapur MBG (Makanan Bergizi Gratis) di Desa Pelangki, Kecamatan Muara Dua, Kabupaten OKU Selatan, terus menuai keluhan warga. Limbah yang diduga berasal dari aktivitas dapur tersebut dilaporkan meluap setiap kali hujan turun dan mengalir hingga ke badan jalan, menimbulkan bau menyengat serta kekhawatiran terhadap dampak kesehatan. Sejumlah warga menyebut persoalan ini telah berlangsung cukup lama dan belum menunjukkan penyelesaian yang permanen.

“Kami sudah berulang kali menyampaikan keluhan. Setiap hujan turun, limbah meluber ke jalan dan baunya sangat mengganggu. Kami ingin ada tindakan nyata, bukan sekadar janji,” ujar seorang warga yang meminta namanya tidak dipublikasikan. Secara regulatif, setiap pelaku usaha memiliki kewajiban untuk mengelola limbah hasil kegiatan usahanya agar tidak mencemari lingkungan. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menegaskan bahwa setiap orang atau badan usaha dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.

Selain itu, pelaku usaha wajib memiliki dokumen persetujuan lingkungan, termasuk UKL-UPL atau AMDAL sesuai skala kegiatan, serta memastikan sistem pengolahan limbah berfungsi dengan baik dan memenuhi baku mutu lingkungan yang ditetapkan pemerintah. Dalam konteks ini, warga mempertanyakan apakah sistem pengolahan limbah di Gedung MBG telah dirancang sesuai standar teknis dan diawasi secara berkala oleh instansi berwenang. Tim wartawan telah berupaya meminta klarifikasi kepada pemilik dapur MBG berinisial DI melalui pesan WhatsApp. Sebelumnya, penjaga dapur menyatakan tidak dapat memberikan komentar.

Dalam tanggapannya, DI menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan sejumlah unsur terkait, termasuk Babinsa, Kepala Dusun, dan Kepala Desa Pelangki. Namun demikian, warga menilai bahwa koordinasi administratif belum cukup apabila persoalan teknis di lapangan belum terselesaikan secara menyeluruh. Mereka mendesak adanya evaluasi independen terhadap sistem pengolahan limbah serta pengawasan langsung dari dinas terkait di tingkat kabupaten.

Masyarakat menegaskan bahwa mereka tidak menolak keberadaan usaha tersebut. Namun, mereka menuntut agar operasional kegiatan tidak mengorbankan hak warga atas lingkungan yang bersih dan sehat, sebagaimana dijamin dalam peraturan perundang-undangan. Hingga berita ini diterbitkan, warga masih menantikan langkah konkret dari pihak pengelola maupun instansi berwenang guna memastikan persoalan limbah dapat ditangani secara tuntas, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Romy Batara 94

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *