EternityNews

AKTUAL FAKTUAL EDUKATIF

Melaporkan DBHP ke KPK Bukan Serangan, Melainkan Jalur Konstitusional yang Bermartabat

Pelaporan dugaan penyimpangan Dana Bagi Hasil Pajak (DBHP) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan bagian dari pelaksanaan kontrol sosial yang sah, santun, dan bermartabat.

 

Tindakan ini tidak dapat dipahami sebagai bentuk serangan terhadap individu atau institusi tertentu, melainkan sebagai upaya konstitusional untuk menjaga integritas penyelenggaraan pemerintahan.

 

Dalam praktik penyelenggaraan kekuasaan, selalu terdapat potensi terjadinya penyalahgunaan wewenang. Kekuasaan yang tidak diawasi secara memadai cenderung melahirkan sikap otoriter serta resistensi terhadap kritik yang bersifat korektif. Oleh sebab itu, kontrol sosial menjadi elemen fundamental dalam kehidupan demokrasi.

 

Negara Indonesia sebagai negara hukum yang berlandaskan Pancasila telah menyediakan mekanisme dan saluran hukum konstitusional bagi warga negara untuk menyampaikan kritik, pengaduan, dan koreksi terhadap penyelenggaraan kekuasaan. Pelaporan kepada KPK merupakan bagian dari mekanisme tersebut dan karenanya tidak dapat dimaknai sebagai tindakan permusuhan atau delegitimasi terhadap institusi negara.

 

Dalam kerangka inilah KMP menempatkan diri sebagai subjek moral dan konstitusional. Kepentingan KMP bukan untuk menyerang kekuasaan, melainkan untuk membangun kesadaran kolektif serta meneguhkan kepatuhan seluruh warga negara, termasuk aparatur penyelenggara negara, agar senantiasa bersikap dan berperilaku sesuai dengan nilai-nilai Pancasila sebagai landasan idiil dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai landasan konstitusional. Posisi ini menegaskan bahwa KMP menjalankan fungsi etis dalam demokrasi, yakni menjaga agar kekuasaan tetap berada dalam koridor hukum dan moral publik.

 

Dengan demikian, pelaporan kasus DBHP ke KPK harus dipahami sebagai tindakan konstitusional yang berakar pada tanggung jawab moral warga negara. Sikap KMP mencerminkan komitmen untuk merawat demokrasi secara dewasa, di mana kritik tidak diekspresikan melalui tekanan, stigma, atau konflik horizontal, melainkan melalui mekanisme hukum yang sah dan beradab. Dalam negara hukum Pancasila, keberanian untuk melapor bukanlah ancaman bagi kekuasaan yang bersih, melainkan justru penopang utama tegaknya keadilan, akuntabilitas, dan martabat konstitusi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *