EternityNews

AKTUAL FAKTUAL EDUKATIF

Penetapan Calon Kuwu Nano Suwarno/Suwarno di Sidamulya Indramayu Diduga Cacat Prosedur

Indramayu – Penetapan calon Kuwu (Kepala Desa) atas nama Nano Suwarno/Suwarno oleh panitia pemilihan Kuwu (Pilwu) Desa Sidamulya, Kecamatan Bongas, Kabupaten Indramayu, menuai polemik. Keabsahan penetapan tersebut disinyalir cacat prosedur terkait perbedaan nama dan tanggal lahir yang terkesan dipaksakan.

Menurut informasi yang dihimpun, persyaratan calon Kuwu atas nama Nano Suwarno/Suwarno diduga telah diubah sebelum adanya putusan penetapan dari Pengadilan Negeri Indramayu. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai keabsahan berkas persyaratan yang dinyatakan lengkap.

 

Edi Saedi, ketua panitia Pilwu Desa Sidamulya, membenarkan bahwa pada saat verifikasi berkas, terdapat ketidaksesuaian data antara data kependudukan dengan ijazah SD dan SMP. Nama pada data kependudukan adalah Nano Suwarno dengan tahun lahir 1978, sementara pada ijazah tertera nama Suwarno dengan tahun lahir 1973.

 

Edi menjelaskan bahwa panitia telah membuat berita acara terkait hal ini dan melaporkannya ke kepolisian. Untuk mengatasi perbedaan data tersebut, panitia mengikuti identitas yang lahir lebih dulu, meskipun ijazahnya tidak ada. Keputusan ini diambil atas petunjuk langsung dari Plt Kadis DPMD Kadmidi.

 

Lebih lanjut, Edi mengungkapkan bahwa panitia baru mengetahui data sebenarnya (Suwarno, 1973) setelah verifikasi berkas. Calon Kuwu kemudian membuat pernyataan kesanggupan untuk menyelesaikan semua berkas persyaratan sebelum penetapan calon Kuwu pada tanggal 21 November 2025 pukul 12 malam. Edi juga menyebutkan bahwa semua persyaratan telah selesai pada tanggal 20 November 2025, meskipun berita acara penutupan berkas sudah dibuat.

 

Guru Warjo, yang mengaku dekat dengan panitia, juga membenarkan adanya penelusuran keabsahan ijazah Nano Suwarno/Suwarno ke SMPN 1 Bongas. Namun, data arsip ijazah di sekolah tersebut hilang, sehingga keabsahan ijazah tersebut tidak dapat diverifikasi.

 

Diduga, perubahan nama dan tahun lahir dilakukan sebelum adanya penetapan dari Pengadilan Negeri Indramayu. Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa pendaftaran ke panitera Pengadilan Negeri Indramayu dilakukan pada tanggal 18 November 2025, dengan penetapan nomor: 153/Pdt.P/2025/PN Idm tanggal 20 November 2025.

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai dugaan cacat prosedur dalam penetapan calon Kuwu Nano Suwarno/Suwarno.

 

(S, prant)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *