Jakarta – Ahli waris almarhum David Dominik, Meilan Purnamawaty, menggugat PT Bank Central Asia Tbk (BCA) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait ancaman lelang dua aset berupa rumah dan ruko yang dijadikan jaminan kredit oleh pihak lain. Gugatan ini diajukan meskipun klien telah menyampaikan itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban tersebut.
Gugatan tersebut teregister dalam Perkara Nomor 57/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat.
Muhammad Arifin, salah satu personil tim kuasa hukum Meilan Purnamawaty, menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada Februari 2024, ketika almarhum suami kliennya meminjamkan dua aset pribadi berupa rumah dan ruko berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM) kepada PT berinisial KMN. Aset tersebut kemudian digunakan sebagai jaminan kredit di salah satu bank swasta besar di Indonesia.
Menurut kuasa hukum, almarhum suami klien berstatus sebagai General Manager (karyawan), bukan pemilik perusahaan. Peminjaman aset dilakukan atas dasar hubungan pertemanan dengan jangka waktu sekitar satu tahun.
Kredit tersebut telah dicairkan dan diikat melalui Perjanjian Kredit (PK) yang berlaku hingga Juni 2025. Namun, hingga jatuh tempo, kewajiban kredit tidak diselesaikan oleh pihak peminjam, sehingga bank menerbitkan surat peringatan ketiga.
“Pihak yang meminjam tidak menunjukkan sikap kooperatif dan tidak memiliki inisiatif untuk menyelesaikan kewajiban kredit tersebut, sehingga aset klien kami terancam dilelang,” ujar Muhammad Arifin, Kamis (5/2/2026).
Kondisi semakin kompleks setelah suami klien meninggal dunia pada Februari 2025, sementara kewajiban cicilan tetap diabaikan. Akibatnya, aset yang secara hukum merupakan milik klien berpotensi masuk ke dalam proses lelang.
Sebelum menggugat, ahli waris melalui Tim Kuasa Hukum dari Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan – FERADI WPI telah mengirimkan surat permohonan resmi kepada PT BCA Kanwil Surabaya pada 1 Juli 2025. Dalam surat tersebut, klien menyatakan kesediaan melanjutkan angsuran, memohon waktu jeda satu tahun, serta meminta negosiasi penurunan bunga dan penangguhan lelang atas rumah dan ruko atas nama Meilan Purnamawaty.
Karena tidak tercapai penyelesaian yang melindungi kepentingan pemilik aset, kuasa hukum menempuh sejumlah langkah hukum, antara lain pelaporan ke Polda Jatim, gugatan perdata di pengadilan, serta permohonan pembatalan lelang yang disampaikan kepada Hakim Pengawas Pengadilan Niaga Kepailitan Surabaya dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III.
Kuasa hukum menegaskan bahwa langkah hukum ini ditempuh untuk memastikan perlindungan hak pemilik sah aset serta memperoleh kepastian hukum atas jaminan yang dipinjamkan oleh almarhum. Proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat ini masih berjalan.
Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., Ketua Umum FERADI WPI dan Ketua Umum Organisasi Media KAWAN JARI, meminta dukungan dari rekan-rekan media yang tergabung di Organisasi Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia (KAWAN JARI) untuk mengawal perkara ini.
Catatan Redaksi: Sebagai media yang netral, kami membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang berkepentingan dengan pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Penulis: Wilma Sribayu






Leave a Reply