EternityNews

AKTUAL FAKTUAL EDUKATIF

Aset Rumah & Ruko Terancam Dilelang Akibat Peminjaman, Ahli Waris Gandeng FERADI WPI

Jakarta – Kasus ancaman lelang terhadap aset berupa rumah dan ruko milik Meilan Purnamawaty menjadi perhatian. Aset tersebut terancam dilelang akibat peminjaman oleh almarhum suaminya kepada sebuah perusahaan yang kemudian digunakan sebagai jaminan kredit di bank swasta. Kredit tersebut tidak diselesaikan sesuai perjanjian, hingga jatuh tempo.

 

Muhammad Arifin, kuasa hukum Meilan Purnamawaty dari Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan – FERADI WPI, menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada Februari 2024. Saat itu, almarhum suami Meilan meminjamkan aset pribadi berupa rumah dan ruko berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM) kepada PT berinisial KMN. Aset tersebut digunakan sebagai jaminan kredit ke salah satu bank swasta besar di Indonesia.

 

Arifin menjelaskan, almarhum suami Meilan menjabat sebagai General Manager di perusahaan tersebut. Peminjaman aset dilakukan atas dasar hubungan pertemanan, dengan kesepakatan jangka waktu peminjaman sekitar satu tahun.

 

Setelah kredit berjalan, dana pinjaman dicairkan dan diikat melalui Perjanjian Kredit (PK) yang berlaku hingga Juni 2025. Namun, saat jatuh tempo, kewajiban kredit tidak diselesaikan oleh pihak peminjam.

 

“Pihak klien kami telah berupaya melakukan konfirmasi, termasuk melalui anak klien, namun pihak peminjam tidak menunjukkan sikap kooperatif dan tidak memiliki inisiatif untuk menyelesaikan kewajiban cicilan,” kata Muhammad Arifin, Kamis (5/2/2026).

 

Situasi semakin rumit setelah suami Meilan meninggal dunia pada Februari 2025. Sejak saat itu, kewajiban pembayaran cicilan diabaikan, sehingga bank menerbitkan surat peringatan ketiga terkait tunggakan kredit. Akibatnya, aset milik Meilan berpotensi dilelang, padahal klien tidak menerima manfaat langsung dari pencairan kredit tersebut.

 

Arifin menyampaikan bahwa kliennya selaku ahli waris telah menyatakan kesediaan untuk bertanggung jawab dan menyelesaikan kewajiban kredit, serta telah mengajukan permohonan resmi kepada bank agar aset tidak dilelang. Langkah ini diambil sebagai itikad baik untuk mempertahankan hak kepemilikan atas aset yang dipinjamkan.

 

Menurut Arifin, jika kewajiban kredit dapat diselesaikan, aset akan kembali kepada pemilik sah, yaitu Meilan Purnamawaty sebagai ahli waris. Namun, jika dibiarkan berlarut-larut, aset berisiko kehilangan kepastian hukum.

 

Upaya penyelesaian masih terus dilakukan oleh ahli waris melalui jalur hukum yang tersedia. Kuasa hukum menegaskan bahwa fokus utama klien adalah memperoleh kepastian hukum dan perlindungan atas aset pribadi yang dipinjamkan.

 

Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., Ketua Umum FERADI WPI dan Ketua Umum Organisasi Media KAWAN JARI, yang juga merupakan tim kuasa hukum dari Meilan Purnamawaty, meminta dukungan dari rekan-rekan media yang tergabung di Organisasi Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia (KAWAN JARI) untuk ikut mengawal perkara ini.

 

Catatan Redaksi: Sebagai media yang netral, kami membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang berkepentingan dengan pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

 

Penulis: Wilma Sribayu

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *