Purwokerto, 5 Februari 2026 – Seorang warga di Purwokerto, diteror oleh oknum yang mengaku bernama “Michael” dari pihak Akulaku. Insiden ini terjadi hari ini dan menuai kecaman keras karena metode penagihan yang tidak manusiawi serta mengganggu ketenangan masyarakat.
Menurut laporan yang diterima, pelaku melakukan percakapan telepon yang tidak sopan dan tidak wajar terhadap korban. Dengan nada mengintimidasi, oknum tersebut mengaku berasal dari satu desa dengan korban untuk menekan pembayaran utang. Tindakan ini dianggap sebagai bentuk teror yang melanggar etika penagihan dan berpotensi merupakan penganiayaan verbal.
“Kami sangat resah dengan orang-orang seperti ini. Mereka seperti pengganggu yang didukung oleh perusahaan pendanaan, menggunakan berbagai dalih untuk menakuti nasabah,” ujar salah seorang warga setempat yang enggan disebut namanya. Kejadian ini bukan yang pertama; serupa kasus penagihan agresif dari fintech sering dilaporkan di wilayah Banyumas.
Otoritas terkait, termasuk Polres Banyumas dan OJK (Otoritas Jasa Keuangan), diharapkan segera menyelidiki. Berdasarkan UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan POJK No. 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Berbasis Teknologi, penagihan hutang tidak boleh melibatkan ancaman atau pelecehan. Akulaku sebagai perusahaan fintech diimbau membersihkan oknum buruk yang merusak citra industri.
Masyarakat Purwokerto mendesak agar kasus ini ditindak tegas agar tidak menimbulkan keresahan lebih luas. Hingga berita ini diturunkan, pihak Akulaku belum memberikan konfirmasi resmi.







Leave a Reply