EternityNews

AKTUAL FAKTUAL EDUKATIF

KERUGIAN NEGARA TELAH LAHIR DAN SEMPURNA SAAT DBHP TIDAK DISALURKAN: Kerugian Negara Nyata, Abuse of Power, dan Indikasi Mens Rea Kuat

Purwakarta, 2 Februari 2026 – Zaenal Abidin, Ketua Komunitas Madani Purwakarta menegaskan bahwa : narasi persoalan Dana Bagi Hasil Pajak (DBHP) Kabupaten Purwakarta telah selesai karena “sudah dibayar lunas” merupakan penyederhanaan yang keliru dan berpotensi menyesatkan. Dalam hukum keuangan negara dan hukum tindak pidana korupsi, persoalan DBHP tidak ditentukan oleh pembayaran belakangan, melainkan oleh kepatuhan terhadap hukum anggaran dan penggunaan kewenangan negara secara sah.

 

Prinsip hukumnya tegas: kerugian keuangan negara telah lahir dan sempurna pada saat DBHP tidak disalurkan sesuai tahun anggaran.

 

KERUGIAN NEGARA NYATA, BUKAN SEKEDAR POTENSI

 

DBHP merupakan hak keuangan daerah yang wajib disalurkan dalam tahun anggaran berjalan. Ketika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, maka pada saat itu pula:

  1. terjadi pelanggaran asas tahunan dalam pengelolaan keuangan negara;

  2. daerah kehilangan hak fiskal yang sah; dan

  3. kerugian keuangan negara yang nyata dan aktual telah terjadi, bukan sekadar potensi.

 

Pembayaran DBHP pada tahun-tahun berikutnya tidak bersifat retroaktif dan tidak menghapus fakta hukum bahwa kerugian negara telah lahir sebelumnya.

 

PENUNDAAN DBHP TANPA KLP ADALAH PENYALAHGUNAAN KEWENANGAN

 

Penundaan penyaluran DBHP tidak dapat dibenarkan secara otomatis. Apabila penundaan tersebut tidak didasarkan pada kondisi Keadaan Luar Biasa (KLB) atau alasan hukum lain yang sah menurut peraturan perundang-undangan, maka penundaan tersebut tidak dapat dilegitimasi sebagai kewajiban bayar tahun berikutnya (carry over).

 

Dalam konteks ini, penundaan DBHP yang dilakukan tanpa dasar hukum anggaran yang sah merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan (abuse of power), yakni penggunaan kewenangan anggaran yang menyimpang dari tujuan hukum dan prinsip pengelolaan keuangan negara.

 

PEMBAYARAN LINTAS TAHUN HARUS DI-Tracing

 

Pembayaran DBHP lintas tahun bukan pemutihan pelanggaran. Justru sebaliknya, pembayaran tersebut wajib dilakukan penelusuran (tracing) terhadap:

  1. legalitas anggaran;

  2. sumber dana; dan

  3. mekanisme persetujuan pengeluarannya

 

Apabila pembayaran lintas tahun dilakukan tanpa dasar penganggaran yang sah, maka perbuatan tersebut berpotensi merupakan perbuatan pidana baru, yang berdiri sendiri dan harus diuji secara hukum.

 

DBHP UNTUK INFRASTRUKTUR DAN UNSUR “MEMPERKAYA”

 

Dalih bahwa DBHP ditunda atau digunakan untuk pembiayaan proyek infrastruktur tidak menghapus unsur pidana. Dalam hukum tindak pidana korupsi, unsur memperkaya tidak mensyaratkan adanya penerimaan langsung oleh pejabat negara.

 

Cukup dibuktikan adanya:

  1. keuntungan ekonomi yang diperoleh pihak lain, termasuk korporasi;

  2. keuntungan tersebut bersumber dari dana negara/daerah; dan

  3. penggunaan dana dilakukan secara melawan hukum, termasuk melalui pelanggaran hukum anggaran.

 

Dengan demikian, penggunaan DBHP yang ditunda untuk proyek infrastruktur tetap relevan diuji sebagai perbuatan memperkaya pihak lain, meskipun tidak terdapat aliran dana langsung kepada pejabat.

 

POLA SISTEMATUS DAN INDIKASI MENS REA KUAT

 

Lebih jauh, penundaan dan ketidakpatuhan penyaluran DBHP yang terjadi secara berulang, lintas tahun, dan lintas periode pemerintahan tidak dapat dipahami sebagai kesalahan teknis atau kelalaian administratif semata. Pola tersebut menunjukkan adanya kesadaran, pembiaran, dan pengulangan perbuatan, yang secara hukum membentuk indikasi mens rea yang kuat.

 

Mens rea dalam tindak pidana korupsi tidak selalu harus dibuktikan dengan niat jahat eksplisit, melainkan dapat ditarik dari pola perbuatan yang dilakukan secara sadar dan sistematis, dengan mengetahui akibat hukumnya terhadap keuangan negara.

 

BUKAN SEKEDAR ADMINISTRASI

 

Ketika kerugian negara telah nyata, kewenangan anggaran digunakan secara menyimpang (abuse of power), dan perbuatan dilakukan secara berulang sehingga membentuk indikasi mens rea yang kuat, maka persoalan DBHP tidak lagi dapat direduksi sebagai masalah administrasi semata.

 

Dalam hukum pidana keuangan negara, rumusnya jelas: PERBUATAN MELAWAN HUKUM + KERUGIAN KEUANGAN NEGARA + PENYALAHGUNAAN KEWENAGAN + MENS REA = TANGGUNG JAWAB PIDANA

 

Kerugian negara telah lahir dan sempurna saat DBHP tidak disalurkan.

Pembayaran lintas tahun tanpa dasar hukum yang sah bukan penutup perkara, melainkan pintu masuk pengujian hukum yang objektif, jujur, dan akuntabel, Pungkas Zaenal Abidin, Ketua KMP.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *