Yogyakarta, Wajah penegakan hukum kembali tercoreng. Peristiwa yang dialami seorang ibu berinisial A.J. pada Rabu, 21 Januari 2026, di Satreskrim Polresta Yogyakarta, memunculkan pertanyaan serius tentang profesionalisme aparat dan keberpihakan negara terhadap korban kejahatan.
Seorang ibu berinisial A.J. mengalami pengalaman yang jauh dari kata adil di Satreskrim Polresta Yogyakarta. Mobil miliknya, Toyota Calya 1.2 MT tahun 2021, diduga dieksekusi secara paksa di jalan oleh sekelompok oknum yang mengaku utusan perusahaan pembiayaan. Alih-alih mendapat kejelasan, kendaraan tersebut justru disebut berada dalam penguasaan Polresta Yogyakarta, tanpa kepastian hukum yang transparan.
Mobil milik A.J., Toyota Calya 1.2 MT tahun 2021 bernomor polisi H 1838 BV, diduga hendak dieksekusi secara paksa di jalan oleh sekelompok oknum yang mengaku sebagai utusan perusahaan pembiayaan dan karena yang mengendarai Unit Mobil saat itu diduga berusaha mempertahankannya, maka diduga terjadi penggiringan ke Polresta Yogyakarta, sehingga akhirnya unit di dalam penguasaan Polresta Yogyakarta.
Dengan didampingi kuasa hukumnya dari Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan – FERADI WPI, yakni Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., serta asisten advokat Dwi Agus Haryanto, C.PFW., C.MDF., .CJKJ., Ibu A.J. ( korban ) mendatangi Polresta Yogyakarta sekitar pukul 12.00 WIB.
Ketika sebelum memasuki SatReskrim Polresta Yogyakarta, Assisten Advokat Dwi Agus Haryanto ( Agus Polenk ) Sempat berusaha mencari di area parkiran Polresta Yogyakarta baik di dalam maupun luar, namun Agus Polenk tidak berhasil menemukan keberadaan / tidak melihat unit Mobil milik Korban yaitu Ibu A.J. di area Polresta Yogyakarta.
Korban ( Ibu A.J. ) lalu menjalani pemeriksaan dan menerima pernyataan dari penyidik Polresta Yogyakarta bahwa mobilnya akan segera dikembalikan oleh Pihak Polresta Yogyakarta setelah proses BAP selesai. Meskipuan awalnya sempat dipersulit oleh oknum diduga bernama Aipda Tri Purnomo Sidhi SH MH.
Aipda Tri Purnomo Sidhi awal menyampaikan kepada Kuasa Hukum, Bahwa untuk mobil bisa dikembalikan maka atas nama di STNK harus dihadirkan secara langsung. Kuasa hukum menyampaikan Ibu A.J. hadir diluar ruangan dan Kuasa Hukum meminta ibu A.J. masuk ke ruangan. Setelah Penyidik Melihat KTP dan STNK dan ditemukan langsung dengan Ibu A.J. Muncul lagi alasan baru yang disampaikan oleh Tri Purnomo Sidhi bahwa Ibu A.J. harus meminta surat dari Pihak Pembiayaan yang menyatakan sudah ada Pelunasan, hal ini ditentang oleh Kuasa Hukum, Kuasa Hukum menyampaikan, bahwa surat tersebut tidak mungkin didapat karena pihak yang menggiring Unit Mobil ibu A.J. ke Polresta Yogyakarta adalah pihak pembiayaan itu sendiri.
Advokat Donny menyampaikan bahwa berdasarkan Putusan MK berkaitan dengan UU Fidusia, eksekusi / penarikan mobil yang mengalami wanprestasi, apabila debitur tidak sukarela menyerahkan kepada Kreditur, maka Kreditur wajib meminta bantuan Pengadilan Negeri setempat untuk menariknya berdasarkan Akta Fidusia. Apabila Kreditur melakukan penarikan paksa sendiri maka diduga memenuhi unsur pidana pelanggaran Hukum dan bisa memenuhi unsur pidana perampasan, pencurian, pengancaman. Dan karena unit saat ini di dalam penguasaan Polresta Yogyakarta maka seyogyanya segera dikembalikan kepada Pemilik yaitu Ibu A.J.
Namun janji Pengembalian Oleh Pihak Polresta Yogyakarta tersebut tidak kunjung terwujud. Hingga menjelang sore hari sekitar pukul 17.00 WIB, unit kendaraan tak kunjung diserahkan. Penyidik justru menyampaikan bahwa pengembalian mobil menunggu kehadiran pihak yang diduga hendak merampas kendaraan tersebut, dengan alasan ibu A J. Harus membuat kesepakatan dahulu dengan pihak pembiayaan atau Pihak yabg hendak mengeksekusi unit tersebut. Situasi ini memunculkan kegelisahan publik: sejak kapan kantor polisi berubah fungsi menjadi ruang negosiasi antara korban dan pihak yang diduga melanggar hukum?
Keadaan semakin memprihatinkan ketika sekelompok orang berbadan besar berjumlah sekitar delapan hingga sepuluh orang tiba di lingkungan Satreskrim. Fakta mencengangkan terungkap, Aipda Tri Purnomo Sidhi, SH., MH., diduga secara diam-diam menghubungi kelompok tersebut tanpa sepengetahuan korban ataupun Kuasa Hukum korban, padahal sebelumnya penyidik Arip Fachrudin telah menyampaikan kepada Korban dan Kuasa Hukum korban bahwa mobil akan langsung dikembalikan setelah ibu A.J. selesai di BAP.
Di tengah ketidakpastian itu, A.J. yang diketahui menderita vertigo terpaksa menahan sakit sambil menunggu kejelasan. Ketegangan meningkat dan nyaris berujung kericuhan antara kuasa hukum korban, Advokat Donny Andretti, dengan oknum yang dihadirkan Aipda Tri Purnomo Sidhi. Negara yang seharusnya hadir sebagai pelindung korban justru terlihat absen, membiarkan korban terombang-ambing dalam ketidakpastian hukum.
Merasa dipermainkan, Advokat Donny Andretti selaku Kuasa Hukum Korban, menyampaikan sikap tegas dengan lantang menyatakan akan melaporkan dugaan praktik tidak profesional tersebut ke Propam Mabes Polri, Propam Polda DIY, serta Ditreskrimum Polda DIY. Namun respons yang diterima justru mengejutkan. Seorang oknum piket reskrim bernama Aipda Cahyo menegur keras Advokat Donny dengan alasan dianggap “berteriak”, sebuah tindakan yang dinilai mencederai kebebasan advokat dalam memperjuangkan hak kliennya.
Fakta yang paling mengundang tanda tanya publik terjadi tak lama setelah ancaman laporan ke Propam tersebut disampaikan oleh Pengacara Donny dengan lantang. Mobil milik Korban Ibu A.J. langsung dikembalikan oleh Polresta Yogyakarta dengan sangat Cepat, Tanpa syarat, Tanpa kesepakatan, Tanpa Polresta Yogyakarta harus ijin Oknum yang dihadirkan Tri Purnomo Sidhi. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius: jika pengembalian sebenarnya bisa dilakukan seketika, cepat dan mudah, mengapa korban Ibu A.J. harus menunggu berjam-jam dan seolah dipermainkan tanpa kejelasan, dan seolah dibuat berlarut larut dan sulit dan rumit, seolah pihak Polresta Yogyakarta harus mendapat ijin dahulu dari pihak pembiayaan atau terduga pihak yang hendak mengeksekusi di jalanan Unit Mobil tersebut. Dan Korban Ibu A.J. baru bisa mendapatkan haknya setelah Kuasa Hukum yang mendampinginya menyuarakan akan melakukan pelaporan ke Propam?
Peristiwa ini menjadi alarm keras bagi institusi penegak hukum. Khususnya Polresta Yogyakarta. Kantor polisi seharusnya menjadi rumah keadilan bagi korban, bukan ruang abu-abu yang hanya terbuka setelah Seruan Akan Keadilan dan suara lantang Kebenaran disuarakan oleh Advokat Donny Andretti. Kepercayaan publik dipertaruhkan ketika transparansi dan kepastian hukum diperlakukan seolah sebagai pilihan, bukan kewajiban.
Media ini menjunjung tinggi asas keberimbangan, independensi, serta praduga tak bersalah. Hak jawab dan klarifikasi terbuka bagi pihak-pihak terkait sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Penulis Wartawan Wilma











Leave a Reply