EternityNews

AKTUAL FAKTUAL EDUKATIF

KASUS DBHP PURWAKARTA BERPOTENSI MEMENUHI UNSUR ABUSE OF POWER, KERUGIAN KEUANGAN NEGARA, dan MENS REA

Purwakarta — Ir. Zaenal Abidin, Mp., Ketua Komunitas Madani Purwakarta memaparkan Dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Bagi Hasil Pajak (DBHP) di Kabupaten Purwakarta menunjukkan indikasi kuat terjadinya perbuatan melawan hukum berupa penyalahgunaan wewenang (abuse of power), serta kerugian keuangan negara dan desa dalam skala besar dan berulang lintas tahun anggaran. Rangkaian perbuatan tersebut berpotensi memenuhi unsur mens rea dan kualifikasi tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

 

NORMA HUKUM YANG DILANGGAR

 

Pengelolaan DBHP merupakan kewajiban fiskal pemerintah daerah yang memiliki dasar hukum tegas, antara lain:

 

PP 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU Desa, Pasal 97 ayat (1), yang mewajibkan pemerintah kabupaten mengalokasikan dan mentransfer kepada desa paling sedikit 10% dari realisasi pajak dan retribusi daerah.

 

UU 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang menegaskan bahwa DBHP merupakan kewajiban fiskal yang wajib dicantumkan dan dibayarkan dalam tahun anggaran berjalan sesuai asas legalitas, anualitas, dan tertib pengelolaan keuangan negara.

 

UU 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang mengharuskan setiap pengeluaran negara memiliki dasar hukum anggaran yang sah.

 

UU Tipikor Pasal 2 dan Pasal 3, yang mengatur bahwa perbuatan melawan hukum dan/atau penyalahgunaan wewenang yang menimbulkan kerugian keuangan negara merupakan tindak pidana korupsi.

 

KUHP Pasal 55 dan Pasal 64, terkait penyertaan dan perbuatan berlanjut.

 

Putusan Mahkamah Agung Nomor 1891 K/Pid/2011 (Agusrin M. Najamuddin), yang menegaskan bahwa penyimpangan DBH oleh kepala daerah merupakan tindak pidana korupsi, bukan sekadar kelalaian administratif.

 

KRONOLOGIS DUGAAN PENYIMPANGAN DBHP

 

Dugaan penyimpangan terjadi secara sistematis sejak Tahun Anggaran (TA) 2016 hingga 2025, dengan pola yang relatif sama, sebagai berikut:

 

TA 2016: Kewajiban DBHP seharusnya Rp22,8 miliar, namun hanya dianggarkan Rp11,9 miliar dan tidak ditransfer sama sekali kepada desa (Rp0).

 

TA 2017: Kewajiban DBHP Rp24,47 miliar, kembali hanya dianggarkan Rp11,9 miliar dan tidak disalurkan (Rp0).

 

TA 2018: Pada Perda murni dianggarkan Rp11,9 miliar dari seharusnya Rp24,45 miliar, kemudian pada Perda Perubahan dialokasikan nihil (Rp0).

 

TA 2019: DBHP tidak dianggarkan baik dalam Perda maupun Perda Perubahan, sehingga kewajiban transfer hak fiskal desa sebesar Rp26,63 miliar tidak dipenuhi. Namun, pada tahun yang sama justru dilakukan pembayaran DBHP lintas tahun TA 2017–2018 melalui SP2D TA 2019 tanpa dasar hukum yang sah sebesar Rp48,66 miliar.

 

TA 2020: Terdapat kekurangan transfer DBHP sebesar Rp880 juta, namuny dilakukan pembayaran lintas tahun TA 2016 melalui SP2D TA 2020 sebesar Rp3,02 miliar.

 

TA 2021–2024: Tidak terdapat upaya penyelesaian yang didukung audit investigatif BPKP untuk menelusuri alur penggunaan dan keberadaan dana DBHP yang tidak disalurkan kepada desa. Tidak ada langkah konkret, kuat, dan terukur dari pihak eksekutif maupun legislatif.

 

TA 2025: Pola penyimpangan kembali terjadi. Dari kewajiban DBHP sebesar Rp66 miliar, realisasi anggaran tercatat Rp31,19 miliar, dan yang benar-benar ditransfer ke desa hanya Rp28 miliar. Pada saat bersamaan, kembali dilakukan pembayaran lintas tahun TA 2016 sebesar Rp19,74 miliar tanpa dasar hukum yang sah.

 

POTENSI KERUGIAN KEUANGAN NEGARA DAN DESA

 

Berdasarkan rangkaian perbuatan tersebut, teridentifikasi potensi kerugian keuangan sebagai berikut:

  1. Kekurangan pembayaran hak DBHP desa sesuai tahun anggaran: Rp137,14 miliar

  2. Pembayaran lintas tahun tanpa dasar hukum yang sah: Rp71,7 miliar

 

Total nilai keuangan terkait perbuatan melawan hukum mencapai Rp208,84 miliar.

 

KUALIFIKASI DAN UNSUR TINDAK PIDANA

 

Seluruh rangkaian perbuatan tersebut secara yuridis berpotensi memenuhi unsur:

Perbuatan Melawan Hukum (PMH);

  1. Penyalahgunaan wewenang;

  2. Kerugian keuangan negara dan desa;

  3. Pelanggaran prinsip anggaran: legalitas, anualitas, dan spesialitas;

  4. Mens rea yang ditunjukkan melalui pola sistematis lintas tahun;

  5. Unsur tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.

 

BENTUK DELIK DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA

 

Perbuatan ini memenuhi kualifikasi delik formil dan delik materil tindak pidana korupsi, dilakukan secara berlanjut (Pasal 64 KUHP), dengan Pertanggungjawaban pidana yang melekat pada pengambil kebijakan, pejabat pengelola keuangan daerah, serta pihak-pihak yang turut serta (Pasal 55 KUHP).

 

PENGUATAN UNSUR MENS REA DAN ABUSE OF POWER

 

  1. Tidak adanya Kondisi Luar Biasa (KLB): Penundaan atau tidak menyalurkan DBHP hanya dapat dibenarkan dalam kondisi luar biasa yang ditetapkan secara resmi dan diikuti Perubahan APBD yang sah,

  2. Fakta Penentu dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) DPRD yang dihadiri Kabag Hukum, Kepala BKAD, Kadiskominfo, dan Inspektorat, Ketua DPRD secara tegas menyatakan bahwa pada TA 2016–2018 tidak terdapat KLB,

  3. Pengabaian Peringatan Hukum: Terdapat temuan BPK RI, rekomendasi perbaikan penganggaran, ultimatum penyelesaian dalam waktu 60 hari, serta penegasan ketiadaan KLB, yang seluruhnya diabaikan,

  4. Penyalahgunaan Wewenang: Kewenangan anggaran tidak digunakan untuk memenuhi kewajiban konstitusional kepada desa, melainkan justru menimbulkan kerugian keuangan negara dan desa,

  5. Konsekuensi Pidana Terpenuhi secara utuh: unsur pengetahuan, kehendak, perencanaan kebijakan, serta hubungan kausal langsung antara kebijakan yang dijalankan dengan timbulnya kerugian keuangan negara dan desa.

 

Dengan demikian, dugaan penyimpangan pengelolaan DBHP Kabupaten Purwakarta menunjukkan konstruksi tindak pidana korupsi struktural yang dilakukan secara sistematis, berulang, dan berkelanjutan lintas tahun anggaran, serta tidak dapat lagi dipandang semata-mata sebagai kesalahan administratif.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *