Jumat, 23 Januari 2026, Polres Blora
Tim hukum dari FERADI WPI – FIRMA HUKUM SUBUR JAYA DAN REKAN terlihat hadir di Polres Blora terkait kasus dugaan pemalsuan tanda tangan, stempel, dan dokumen dalam bentuk somasi.
Hadir dalam kesempatan tersebut KETUA HARIAN DPP sekaligus WAKETUM FERADI WPI Advokat ANDI PRAMONO, S.H., C.MD., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., Ketua Umum FERADI WPI Advokat DONNY ANDRETTI, S.H., S.KOM., M.KOM., C.MD., C.PFW., C.JKJ., KEPALA DIVISI DPP FERADI WPI BASRIYANTO, C.FPW., C.MDF., C.JKJ., serta beberapa wartawan dari Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia (KAWAN JARI / IWJRI).
“Pencatutan nama dan tanda tangan tanpa izin sangat merugikan korban, baik secara nama baik maupun ketenangan pikiran. Kami mengapresiasi Sat Reskrim Polres Blora atas profesionalitas dan ketelitiannya dalam memeriksa klien kami dengan 26 pertanyaan,” ujar Advokat Andi Pramono.
Andi menambahkan bahwa agenda pemeriksaan saksi akan dimulai Kamis depan di Sat Reskrim Polres Blora.
“Kami sudah mengantongi alat bukti awal yang kuat dan saksi-saksi yang valid,” tegas Andi Pramono selaku kuasa hukum korban.
“Kami berterima kasih kepada rekan-rekan wartawan yang telah hadir dan mengawal proses penegakan hukum dalam kasus pemalsuan dokumen ini,” pungkas Andi.
Catatan Redaksi: Berita ini disusun secara berimbang dan kami membuka ruang bagi pihak terkait untuk memberikan hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Penulis: Nabilla
















Leave a Reply