Oku selatan, eternitynews.id – Polres OKU Selatan berhasil mengamankan dua pria, Beni (46) dan Edo Setiawan (29), yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi di Dusun Pantai Lama, Desa Kota Batu, Warkuk Ranau Selatan, OKU Selatan, Selasa (20/1/2026).
Barang bukti yang disita:
– 20,48 gram sabu
– 6,11 gram ekstasi
– Timbangan digital
– Uang tunai Rp 1,6 juta

Penangkapan ini berawal dari informasi warga tentang adanya transaksi narkotika di lokasi tersebut. Kasat Narkoba Iptu Roby Fachrian, S.H., memimpin langsung penggeledahan dan penangkapan.
“Kerja keras dan kesigapan Satres Narkoba OKU Selatan berhasil menggagalkan peredaran narkotika di wilayah ini,” ujar Iptu Roby Fachrian, S.H.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Narkotika dan KUHP. Proses penyidikan masih berlangsung.
Romy Batara 94
















Leave a Reply