Natar, Lampung Selatan, Eternitynews.id-Jajaran Polsek Natar mengungkap kasus dugaan peredaran uang palsu di wilayah Kecamatan Natar. Seorang pemuda berinisial ASW (18), warga Desa Negara Ratu, diamankan di sebuah gudang ekspedisi di Desa Tanjung Sari, Minggu (11/1/2026) sekitar pukul 13.15 WIB.
Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif. Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita uang kertas diduga palsu senilai Rp1,2 juta, terdiri dari sembilan lembar pecahan Rp100.000 dan enam lembar pecahan Rp50.000 yang dikemas dalam bentuk paket.

Kapolsek Natar AKP Budi Howo mengatakan, penindakan dilakukan setelah petugas memastikan kebenaran informasi melalui pengumpulan bahan keterangan dan pemantauan lokasi. Dari hasil pemeriksaan awal, ASW mengakui telah beberapa kali menggunakan uang palsu tersebut dalam transaksi.
“Saat ini kami masih mendalami asal-usul uang palsu dan kemungkinan adanya jaringan yang terlibat,” ujar AKP Budi Howo.
Terduga pelaku dijerat Pasal 375 KUHP tentang pemalsuan mata uang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih teliti memeriksa keaslian uang dan segera melapor jika menemukan indikasi peredaran uang palsu.
(Syahrim)
















Leave a Reply