EternityNews

AKTUAL FAKTUAL EDUKATIF

122 Kg Sabu Disamarkan di Bawah 8 Ton Jengkol Digagalkan di Bakauheni, Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Terbongkar

LAMPUNG SELATAN, eternitynews.id — Di tengah padatnya arus mudik Natal dan Tahun Baru (Nataru), upaya penyelundupan narkotika skala besar berhasil digagalkan jajaran Kepolisian Daerah Lampung. Sebanyak 122,51 kilogram sabu yang disamarkan di bawah 8 ton muatan jengkol diamankan di kawasan Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan.

Pengungkapan ini menjadi salah satu kasus narkotika terbesar di wilayah Lampung sepanjang akhir 2025. Barang haram tersebut diduga kuat merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba lintas provinsi yang memanfaatkan kelengahan aparat di masa puncak libur nasional.

Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf, S.I.K., M.H. mengungkapkan, nilai ekonomis sabu yang diamankan mencapai Rp 122,5 miliar. “Barang bukti yang kami amankan beratnya 122,51 kilogram. Jika diasumsikan harga sabu Rp1 juta per gram, maka nilainya mencapai sekitar Rp122.515.000.000,” ujar Kapolda dalam konferensi pers, Senin (11/1/2026), di Aula Radin Intan Polres Lampung Selatan.

Peristiwa pengungkapan terjadi pada Sabtu, 27 Desember 2025, sekitar pukul 18.00 WIB, saat tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lampung Selatan melakukan pemeriksaan rutin di area Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni.

Kecurigaan petugas tertuju pada sebuah truk Colt Diesel Mitsubishi warna kuning yang hendak menyeberang. Meski kawasan pelabuhan saat itu dipadati kendaraan dan penumpang, truk tersebut terpantau tidak bergerak sendiri. Sebuah mobil Daihatsu Terios terlihat secara intens mengawal truk sejak memasuki kawasan pelabuhan. Pola pengawalan ini mengindikasikan adanya muatan bernilai tinggi dan berisiko.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Toni Kasmiri yang turun langsung ke lokasi memerintahkan pemeriksaan menyeluruh. Hasilnya, polisi menemukan lima karung hijau tersembunyi di bagian depan bak truk, tepat di bawah tumpukan jengkol. Di dalam karung tersebut terdapat 114 paket besar sabu dengan berat bruto total 122,515 kilogram.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka, yakni: W.S (30) berperan sebagai pengendali sekaligus pengawal, R (44) dan S (43) sebagai pengemudi truk pengangkut.
Ketiganya diketahui berasal dari Kota Lhokseumawe, Aceh, dan diduga kuat merupakan bagian dari jaringan narkotika nasional.

“Selain narkotika, kami juga menyita lima unit telepon genggam, satu unit mobil Daihatsu Terios, serta satu unit truk Colt Diesel Mitsubishi yang digunakan untuk mengangkut barang haram tersebut,” kata Kapolda.

Kapolda Lampung menegaskan, jika sabu tersebut berhasil beredar, dampaknya sangat masif. “Barang bukti ini berpotensi merusak masa depan lebih dari 612.575 orang. Kami masih melakukan pendalaman dan profiling terhadap jaringan yang terlibat,” tegas Irjen Pol Helfi Assegaf.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) serta subsider Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati.Keberhasilan pengungkapan ini menegaskan komitmen Polri dalam memerangi kejahatan narkotika, bahkan di tengah tekanan pelayanan publik pada momentum libur besar nasional.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun mengajak masyarakat untuk berperan aktif. “Jauhi narkoba, tolak peredarannya, dan segera laporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan. Perlindungan generasi muda adalah tanggung jawab bersama,” ujarnya.

( Syahrim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *