Oku Selatan 07/01/2026
Eternitynews.id
Polres Oku Selatan berhasil menangkap Febi Saputra, 29, warga Desa Danau Jaya, Buay Pemaca, Oku Selatan, yang diduga melakukan penggelapan mobil Daihatsu Sigra milik Samsul Muarif, 41.
Kejadian bermula pada 24 Desember 2025, pukul 18.00 WIB, ketika Febi meminjam mobil korban dengan alasan menjenguk neneknya yang sakit di Belitang. Febi berjanji akan mengembalikan mobil keesokan harinya, namun tidak ditepati.
Korban dan saksi, Sutopo, mencari Febi ke rumah neneknya di OKU Timur pada 27 Desember 2025. Nenek Febi mengatakan bahwa Febi datang ke rumahnya pada 25 Desember 2025 dengan menggunakan mobil hitam dan menginap semalam. Namun, keluarga Febi di BK 1 mengatakan bahwa Febi tidak datang ke rumah mereka.

Setelah penyelidikan, Tim Opsnal Polres Oku Selatan yang dipimpin oleh KBO Reskrim, IPTU Mustofa, S.H, berkoordinasi dengan Unit Pidum Sat Reskrim Polres Tulang Bawang, Lampung Febi ditangkap di sebuah bengkel mobil di Tulang Bawang, Lampung, pada 7 Januari 2026, pukul 01.00 WIB.
Febi mengakui perbuatannya dan mobil yang digelapkan disita sebagai barang bukti. Korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp170.000.000. Febi dijerat dengan Pasal 486 Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun atau denda Rp200.000.000.

Romy Batara 94
















Leave a Reply