Lampung Selatan, eternitynews.id – Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan memastikan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR/TPG ke-14) Tahun Anggaran 2025 akan dicairkan ke rekening guru ASN pada Januari 2026. Pemkab menegaskan tidak ada dana yang hilang atau tidak dibayarkan.Senin 5/1/2026.

Kepala BPKAD Lampung Selatan, Wahidin Amin, menjelaskan keterlambatan pencairan disebabkan regulasi nasional. Dasar hukum pembayaran TPG baru ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 372 Tahun 2025 pada 22 Desember 2025, sehingga tidak memungkinkan diselesaikan sebelum penutupan Tahun Anggaran 2025.
Selain itu, dana TPG dari pemerintah pusat baru ditransfer ke Rekening Kas Umum Daerah pada 30 Desember 2025. Proses pencairan juga harus melalui tahapan rekonsiliasi dan validasi data guru ASN oleh Dinas Pendidikan.
Pemkab Lampung Selatan menegaskan TPG ke-13 dan TPG THR merupakan hak guru ASN dan dipastikan dibayarkan sesuai ketentuan. Pemerintah daerah mengimbau guru untuk bersabar dan menunggu informasi resmi.
“Pembayaran TPG Gaji ke-13 dan TPG THR kami pastikan direalisasikan pada Januari 2026,” tegas Wahidin.
Wakil Kepala Biro Lam-Sel(Syahrim)
















Leave a Reply