Lampung Selatan.Eternitynews.id- Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama secara resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 26 Tahun 2025 tertanggal 31 Desember 2025 tentang Upah Minimum Kabupaten (UMK) Lampung Selatan Tahun 2026. Kebijakan tersebut menegaskan pemberlakuan UMK sebesar Rp3.219.609 dan mulai efektif 1 Januari 2026.
Penetapan UMK ini mengacu pada Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/878/V.08/HK/2025, sekaligus menandai adanya kenaikan sebesar 4,64 persen atau Rp142.618,49 dibandingkan UMK Lampung Selatan tahun 2025 yang berada di angka Rp3.076.990.
Kenaikan UMK tersebut merupakan bagian dari kebijakan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dalam menyesuaikan standar upah minimum dengan kondisi ekonomi, inflasi, serta dinamika ketenagakerjaan yang berkembang.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lampung Selatan, Badruzzaman, menegaskan bahwa UMK 2026 secara khusus berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
“UMK Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2026 sebesar Rp3.219.609 dan berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun,” ujar Badruzzaman, Jumat (2/1/2026).
Ia menambahkan, bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur serta skala upah sebagai pedoman pengupahan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Badruzzaman juga menegaskan bahwa pengusaha dilarang membayar upah di bawah UMK yang telah ditetapkan. Namun demikian, ketentuan UMK ini dikecualikan bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil (UMK) sebagaimana diatur dalam regulasi ketenagakerjaan nasional.
“Surat Edaran Bupati Lampung Selatan ini menjadi dasar pelaksanaan UMK dan mulai diberlakukan sejak 1 Januari 2026,” tegasnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Lampung telah mengesahkan UMK Tahun 2026 untuk seluruh kabupaten/kota di wilayah Lampung, setelah Dewan Pengupahan Provinsi menyelesaikan pembahasan final bersama unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja pada 29 Desember 2025.
Wakil Ketua Biro Lam-Sel( Syahrim)
















Leave a Reply