Lampung Selatan – Lampung // eternitynews.id//
Pihak SPPG Sumber Sari, Kecamatan Penengahan, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) angkat bicara terkait pemberitaan di sejumlah media online, diantaranya yang berjudul, ‘SPPG Sumber Sari Diduga Ancam Pencoretan Nama Penerima MBG, Disinyalir Melanggar Hukum,’ pada Kamis (1/1/2026).

Kepala Dapur SPPG Sumber Sari membantah adanya dugaan ancaman yang beredar di Media Sosial (Medsos) beberapa hari yang lalu.
“Pemberitaan itu tidak benar bang, kami dari pihak Dapur Sumber Sari tidak pernah melakukan intimidasi kepada siapapun,” ucap Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) atau kepala Dapur Sumber Sari M. Syafa Al Ayyuba.
Dirinya menyebut bahwa permalasahan antara Kader dan penerima manfaat tersebut sudah clear dan sudah di klarifikasi.
“Permasalahannya sebenarnya, adanya miskomunikasi antara Kader dengan penerima manfaat, yang kemarin, (Rabu (31/12), red) sudah diselesaikan, yang juga didampingi oleh Babinsa Koramil Penengahan,” terang Yuba.
Yuba juga mengatakan, pihak SPPG Sumber Sari tidak anti kritik, justru berterimakasih atas adanya masukan dari masyarakat, untuk kedepan yang lebih baik dalam menyalurkan program Presiden Prabowo tersebut.
“Kami juga selalu Wellcome kepada penerima manfaat atau masyarakat yang merasa banyaknya kekurangan, sebagai bahan evaluasi kami, agar kedepan semakin lebih baik.” Tandasnya.
Sementara, Genta Eranda S.H.,M.H., dari Kantor MH2 & Partners selaku Penasehat Hukum (PH) SPPG Sumber Sari, menyampaikan bahwa tidak adanya intimidasi yang terjadi di SPPG Sumber Sari.
“Sebenarnya, beberapa berita yang beredar di beberapa Media Online itu, sangatlah tidak benar dan tidak. Dan pihak SPPG Sumber Sari tidak pernah melakukan intimidasi kepada pihak manapun,” tegasnya.
Lanjutnya, “dapat dilihat dalam putusan MK No. 1/PUU-XI/2013, jelas perubahan frasa dalam pasal 335 KUHP, tujuannya agar tidak multitafsir, Vague Norm, dan berpotensi melanggar hak konstitusional warga negara, bahwa hanya dapat diterapkan jika pemaksaan, ada kekerasan fisik atau ancaman kekerasan nyata, dilakukan secara melawan hukum, jadi tidak serta merta juga sebab ketersinggungan, teguran, peringatan atau pernyataan tidak menyenangkan, tapi sekali lagi negara kt memberi ruang kebebasan berpendapat jdi sah sah saja bila mreka berpendapat sperti itu,” paparnya.
Pengacara Masyarakat ini juga menekankan, narasi yang dimuat oleh beberapa media online itu cenderung tendesius.
“Pemberitaan yang tidak seimbang, bahkan seakan menyudutkan, dan tidak mengetahui apa yang sebenarnya terjadi dilapangan,” tuturnya saat di konfirmasi media ini.
“Jelas bahwa yang disampaikan adalah sebagai nilai tawar, apabila tidak menerima yang diberikan bisa untuk mundur, hal ini disampaikan agar penerima manfaat tidak menyebar informasi yang tidak benar atau hoak yang belum tentu kebenarannya, malah dikhawatirkan masuk keranah pidana masuk dalam UU ITE. Ya, wajar-wajar saja apabila dari sekian penerima manfaat ada yang tidak cocok, tapi sejauh ini banyak yang senang dan bahagia menerima nya, karena program ini program yg tepat sasaran untuk masyarakat,” terang Genta.
Lanjutnya, “SPPG Sumber Sari memiliki Penasehat Hukum (PH), jadi kami yang faham dengan hukum tidak mungkin membiarkan Dapur MBG Sumber Sari untuk melanggar Hukum.” Tutupnya.
( Kaperwil Lampung Agusnadi )
















Leave a Reply