EternityNews

AKTUAL FAKTUAL EDUKATIF

Pengamat Kebijakan Daerah Soroti Dermaga “Tak Bertuan” di Kali Pisang Sragi: Dugaan Pelanggaran Hukum dan Ancaman Bencana Tak Bisa Dianggap Sepele

Lampung Selatan,Eternitynews.id-Polemik keberadaan dermaga “tak bertuan” di bantaran Kali Pisang, Desa Sukapura, Kecamatan Sragi, Kabupaten Lampung Selatan, terus menuai sorotan. Kali ini, Pengamat Kebijakan Pemerintah Daerah, Zulkifli Zen, angkat bicara dan menilai persoalan tersebut sebagai indikasi lemahnya pengawasan serta potensi pelanggaran hukum yang serius.

Menurut Zulkifli Zen, pembangunan dermaga di kawasan sempadan sungai tidak bisa dipandang sebagai urusan pribadi, meskipun disebut menggunakan dana non-APBD. Ia menegaskan, setiap aktivitas pembangunan di ruang publik, terlebih di wilayah sungai, wajib tunduk pada aturan hukum yang berlaku.

“Dana pribadi bukan pembenaran untuk membangun di sempadan sungai. Ada aturan tata ruang, ada regulasi lingkungan, dan ada kewenangan pemerintah daerah yang tidak boleh dilewati,” tegas Bang Pi sapaan akrab Zulkifli Zen. Senin(29/12/2025)

Bang Pi menilai, jika dermaga tersebut dibangun tanpa izin resmi dan dokumen lingkungan, maka hal itu berpotensi melanggar berbagai regulasi, mulai dari aturan sempadan sungai, tata ruang wilayah, hingga perlindungan lingkungan hidup.

Ia menyoroti fakta bahwa dermaga kini dibiarkan terbengkalai, tanpa pengelola, dan tanpa kejelasan status hukum. Kondisi ini, menurutnya, mencerminkan kegagalan negara dalam memastikan kepastian hukum atas ruang publik.

“Yang lebih berbahaya, bangunan ini seolah tidak bertuan. Ketika muncul dampak lingkungan, siapa yang akan bertanggung jawab? Negara tidak boleh kalah oleh pembiaran,” ujarnya.

Lebih lanjut, Zulkifli Zen mengingatkan bahwa keberadaan tumpukan sampah di sekitar dermaga merupakan ancaman nyata bencana lingkungan. Sampah yang menumpuk di bibir Kali Pisang berpotensi hanyut saat debit air meningkat dan mencemari wilayah perairan di hilir.

“Ini bukan sekadar soal estetika atau kebersihan. Ini soal potensi bencana. Jika sungai tersumbat dan meluap, masyarakat yang akan menjadi korban,” katanya.

Ia menilai, pembiaran terhadap kondisi tersebut menunjukkan rendahnya sensitivitas pemerintah daerah terhadap risiko lingkungan jangka panjang.

Zulkifli Zen juga menyinggung aspek etika pejabat publik dalam kasus ini. Jika benar dermaga tersebut dibangun oleh seorang anggota DPRD, maka persoalan ini menjadi cermin buruk integritas penyelenggara negara.

“Pejabat publik seharusnya memberi contoh kepatuhan hukum. Jangan sampai justru meninggalkan persoalan yang membahayakan masyarakat dan lingkungan,” tegasnya.

Menutup pernyataannya, Zulkifli Zen mendesak Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan untuk tidak bersikap pasif. Ia meminta dilakukan penelusuran menyeluruh terhadap legalitas dermaga, status lahan, serta dampak lingkungannya.

“Pemda harus turun tangan, buka secara terang-benderang izin atau pelanggarannya. Jika ada yang melanggar, tertibkan. Jangan menunggu bencana baru bertindak,” pungkasnya.

Kasus dermaga “tak bertuan” di Kali Pisang Sragi kini menjadi ujian serius bagi komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan hukum, menjaga lingkungan, dan memastikan ruang publik tidak dikelola berdasarkan kepentingan segelintir pihak.

Wakil Ketua Biro Lam Sel(Syahrim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *