Lampung Selatan.Eternitynews.id-Minggu 28 Desember 2025. Sebuah dermaga misterius yang berdiri di bantaran Kali Pisang, Desa Sukapura, Kecamatan Sragi, Kabupaten Lampung Selatan, menuai sorotan tajam. Dermaga yang disebut dibangun oleh salah satu anggota DPRD Lampung Selatan berinisial K, awalnya diklaim bertujuan untuk mempermudah pengangkutan hasil panen sawit dari wilayah pedalaman. Namun, keberadaan dermaga tersebut kini justru menimbulkan persoalan serius, baik dari sisi hukum maupun lingkungan.
Informasi yang dihimpun awak media menyebutkan, pembangunan dermaga tersebut diduga tidak memiliki dasar hukum yang kuat, baik berupa izin pemanfaatan ruang, izin lingkungan, maupun legalitas pemanfaatan bantaran sungai. Padahal, kawasan sempadan sungai merupakan area yang penggunaannya diatur secara ketat oleh peraturan perundang-undangan.

Saat dikonfirmasi, anggota DPRD Lampung Selatan yang bersangkutan mengakui bahwa dermaga tersebut dibangun menggunakan dana pribadi. Namun, ia juga menyatakan bahwa dermaga itu tidak lagi digunakan olehnya, lantaran muncul klaim dari oknum lain yang mengaku memiliki lokasi tersebut. Sejak saat itu, dermaga tersebut seolah dibiarkan tanpa pengelolaan yang jelas dan kini dimanfaatkan oleh pihak-pihak lain tanpa kejelasan tanggung jawab.
Ironisnya, kondisi terkini di sekitar dermaga justru semakin memprihatinkan. Area tersebut dilaporkan telah meluas menjadi tempat penumpukan sampah, membentuk gunungan yang berpotensi besar mencemari Kali Pisang. Warga sekitar khawatir, terutama saat debit air sungai meningkat, tumpukan sampah itu akan hanyut terbawa arus dan mencemari wilayah perairan yang lebih luas.

“Kalau air besar, sampah-sampah itu pasti hanyut ke sungai. Dampaknya bisa ke mana-mana,” ujar salah seorang warga setempat.
Situasi ini memunculkan pertanyaan serius: siapa yang bertanggung jawab atas dermaga tersebut? Jika sejak awal pembangunannya tidak memiliki payung hukum yang jelas, maka potensi pelanggaran tata ruang dan lingkungan patut didalami lebih lanjut oleh instansi terkait.
Pengamat kebijakan publik menilai, persoalan ini tidak bisa dianggap sepele. Selain menyangkut dugaan penyalahgunaan ruang sungai, keberadaan dermaga tak bertuan tersebut juga berpotensi menjadi bom waktu bencana lingkungan, akibat pembiaran dan orientasi kepentingan pribadi.
Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan didesak untuk segera turun tangan, melakukan pengecekan legalitas, serta mengambil langkah tegas sebelum dampak yang lebih besar terjadi. Jangan sampai kelalaian dan pembiaran hari ini berujung pada bencana ekologis di kemudian hari. (Tim)
Wakil Kepala Biro Lam Sel (Syahrim)
















Leave a Reply