EternityNews

AKTUAL FAKTUAL EDUKATIF

SURAT PPID DISTARKIM UNGKAP MASALAH SERIUS, PROYEK RUMAH BENCANA PANYINDANGAN WAJIB DIUJI HUKUM

Purwakarta —Jawaban resmi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Distarkim) Kabupaten Purwakarta melalui Surat Nomor 900/1103-Disperkim/2025 tertanggal 18 Desember 2025 mengungkap persoalan serius dalam pelaksanaan proyek Penyediaan Bantuan Rumah Bagi Korban Bencana Alam di Desa Panyindangan, dengan nilai anggaran Rp9.743.450.122 (APBD 2025).

 

Dalam surat tersebut, PPID menyatakan bahwa sejumlah dokumen inti proyek tidak berada dalam penguasaan atau belum terdokumentasi, termasuk dokumen perencanaan dan penganggaran, proses pemilihan penyedia, kontrak kerja, pelaksanaan pekerjaan, dasar penetapan status bencana, kualifikasi perusahaan, timeline tender, serta dasar hukum teknis paket pekerjaan.

 

Komunitas Madani Purwakarta (KMP) menilai pernyataan tersebut sebagai indikasi kuat adanya masalah serius dalam tata kelola proyek yang berpotensi melanggar prinsip legalitas anggaran, akuntabilitas keuangan negara, dan keterbukaan informasi publik.

“Proyek negara hampir Rp10 miliar tidak mungkin sah tanpa dokumen-dokumen kunci tersebut. Jika PPID mengakui tidak menguasainya, maka publik patut mempertanyakan keabsahan proyek ini dan mendorong pengujian hukum secara menyeluruh,” tegas Zaenal Abidin, Ketua KMP.

 

Menurut KMP, dokumen yang dimohonkan merupakan informasi publik yang wajib tersedia setiap saat, sebagaimana diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, UU No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, serta regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah. Penolakan dengan alasan “belum dikuasai atau belum terdokumentasi” dinilai tidak sejalan dengan kewajiban hukum badan publik.

 

KMP mendesak Pemerintah Kabupaten Purwakarta untuk segera:

  1. Membuka seluruh dokumen proyek kepada publik secara transparan;

  2. Melakukan audit menyeluruh terhadap proses perencanaan, penganggaran, dan pengadaan;

  3. Menjamin pertanggungjawaban pejabat terkait sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

“Surat PPID ini bukan sekadar jawaban permohonan informasi, tetapi telah menjadi bukti awal bahwa proyek ini harus diuji secara hukum demi melindungi keuangan negara dan kepentingan masyarakat,” tutup Zaenal.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *