SURAKARTA, eternitynews.id – Polresta Surakarta mulai melakukan pemeriksaan terkait kasus dugaan perampasan mobil Mitsubishi Pajero Sport dengan nomor polisi AD1346QP yang melibatkan oknum debt collector (DC) dan perusahaan pembiayaan “M## Cabang Surakarta”. Muhammad Ziedan Navila, korban dalam kasus ini, telah diperiksa oleh pihak kepolisian pada Selasa, 23 Desember 2025.
Kasus ini bermula pada 11 Oktober 2025, ketika Ziedan yang mengendarai mobil atas nama ibunya, Umi Munawaroh, dicegat oleh sejumlah oknum DC yang mengaku dari Mandiri Utama Finance (MUF) Cabang Surakarta. Para oknum DC tersebut diduga memaksa membawa kendaraan ke Polsek Banjarsari, di mana kemudian dititipkan atas saran dari Kanit Reskrim berinisial “H”.
Kuasa hukum keluarga korban, Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., dari Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan – FERADI WPI, menjelaskan bahwa tindakan para oknum DC tersebut berpotensi melanggar hukum fidusia dan Putusan MK terkait eksekusi fidusia. Setelah melalui perdebatan, mobil tersebut akhirnya dikembalikan kepada korban, namun dengan kondisi kerusakan akibat proses pembukaan kunci setir paksa.
Selain melaporkan oknum DC, korban juga melaporkan oknum perusahaan pembiayaan yang diduga mengutus para DC tersebut ke DitReskrimum Polda Jateng. Kuasa hukum juga melaporkan oknum Kanit Reskrim Polsek Banjarsari AKP “H” ke Propam atas dugaan tindakan yang tidak sesuai prosedur hukum.
Advokat Donny Andretti menegaskan bahwa meskipun mobil telah dikembalikan, hal itu tidak menggugurkan dugaan unsur tindak pidana yang telah terpenuhi, seperti yang diatur dalam pasal 53 KUHP. Ia juga menjelaskan bahwa perusahaan pembiayaan yang mengutus oknum DC dapat dijerat dengan pasal 55 KUHP, sedangkan oknum DC dapat dijerat dengan pasal 335 jo 365 KUHP terkait perampasan dan pengancaman.
Pihak kepolisian Polresta Surakarta telah menindaklanjuti aduan korban dengan melakukan pemeriksaan klarifikasi.Redaksi
Penulis : wakid












Leave a Reply