EternityNews

AKTUAL FAKTUAL EDUKATIF

TANPA RASA MALU PROYEK “SIM SALABIM”, PEMENANG SUDAH DITENTUKAN

KMP BERSIAP LAPOR APH

 

Purwakarta, eternitynews.id — Ir. Zaenal Abidin, MP., Komunitas Madani Purwakarta (KMP) menilai pelaksanaan sebuah proyek pengadaan di Purwakarta telah dipertontonkan secara terbuka di hadapan publik dan patut dipertanyakan kepatuhan hukumnya. Indikasinya tegas: pemenang tender diduga sudah ditentukan sejak awal, sementara proses pengadaan hanya dijalankan sebagai formalitas administratif untuk melegitimasi hasil yang telah dikunci sebelumnya.

 

Informasi lapangan berbicara gamblang, bahwa alat berat telah beroperasi, seolah-olah kontrak kerja telah sah dan efektif. Ini patut mendapat atensi dan tentunya harus ditelusuri validitasnya.

 

Kang ZA, Ketua KMP menyampaikan bahwa tahapan krusial pengadaan jasa konstruksi adalah dilakukan evaluasi kualifikasi usaha dan Kemampuan Dasar (KD) penyedia. Dan Diduga tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

KMP menegaskan, situasi tersebut bukan lagi sekadar kelalaian administratif, melainkan indikasi kuat pengkondisian tender. Penyedia jasa yang tidak memenuhi kualifikasi yang dipersyaratkan hukum justru difasilitasi untuk menang dan langsung bekerja. Dalam kondisi ini, tender kehilangan makna sebagai mekanisme seleksi yang adil dan kompetitif, dan berubah menjadi stempel prosedural.

 

Dalam konstruksi hukum, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memegang peran sentral. Membiarkan pekerjaan berjalan, lalu menandatangani atau memfasilitasi kontrak di tengah cacat kualifikasi, mengarah pada indikasi penyalahgunaan kewenangan dalam konstruksi hukum pengadaan. Sulit diterima akal sehat hukum jika PPK mengklaim tidak mengetahui ketidaksesuaian kualifikasi yang bersifat fundamental.

 

Lebih jauh, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang dalam praktik sering dijabat oleh Kepala Dinas tidak dapat berlindung di balik alasan struktural. Pembiaran terhadap proses yang menyimpang “mengandung makna persetujuan diam-diam, yang dalam kajian hukum administrasi dan pidana dapat ditafsirkan sebagai bentuk pembiaran.”

 

“Ketika penyedia tidak layak tetap dimenangkan dan pekerjaan dipaksakan berjalan, maka mengarah pada terpenuhinya unsur awal perbuatan melawan hukum dan indikasi mens rea menjadi terang, bukan sekadar dugaan,” tegas KMP.

 

KMP menilai praktik ini merusak prinsip transparansi, menutup persaingan usaha yang sehat, dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara, baik dari sisi nilai kontrak maupun kualitas pekerjaan yang dihasilkan. Negara berpotensi dirugikan, publik berisiko disesatkan, dan hukum direduksi menjadi formalitas prosedural.

 

Atas rangkaian fakta tersebut, KMP menyatakan bersiap melaporkan perkara ini kepada Aparat Penegak Hukum (APH), disertai dokumen, bukti lapangan, dan konstruksi awal dugaan tindak pidana korupsi, khususnya terkait pengkondisian tender dan penyalahgunaan kewenangan.

 

“Ini bukan soal gaduh atau sensasi. Ini soal akal sehat dan keberanian menegakkan hukum. Jika praktik ‘sim salabim’ dibiarkan, maka korupsi tidak lagi sembunyi—ia dipertontonkan”. Dan kita serahkan kepada APH untuk menjadikan polemik ini terang benderang, tutup KMP.

 

Saat ditanya awak media, Perusahaan apa yang anda maksud? Kang ZA hanya tersenyum kecil seraya menutup perbincangan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *