EternityNews

AKTUAL FAKTUAL EDUKATIF

Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Sumatera, Polres Lampung Selatan Musnahkan Barang Bukti Senilai Rp230 Miliar

Lampung Selatan, eternitynews.id – Skala peredaran narkoba di wilayah Lampung Selatan terungkap kian mengkhawatirkan. Sepanjang Januari hingga Desember 2025, Polres Lampung Selatan berhasil membongkar 79 kasus narkotika dengan total barang bukti bernilai fantastis, mencapai Rp230,2 miliar. Fakta tersebut terungkap dalam pemusnahan barang bukti narkoba yang digelar Polres Lampung Selatan, Senin (22/12/2025).

Pemusnahan ini bukan sekadar seremoni, melainkan penanda bahwa Lampung Selatan telah lama menjadi jalur strategis peredaran narkoba lintas Sumatera. Ribuan kilogram narkotika berbagai jenis yang dimusnahkan diduga kuat berasal dari jaringan besar yang terorganisir dan sistematis.

Dalam konferensi pers, aparat membeberkan rincian barang bukti yang dimusnahkan:
776,04 kilogram ganja, 219,86 kilogram sabu, 25.382 butir ekstasi, 4.496 cartridge cairan mengandung ganja, 1.100 gram heroin dan740 gram THC

Barang bukti tersebut berasal dari pengungkapan 79 perkara, dengan 96 tersangka yang diamankan. Komposisi tersangka didominasi laki-laki (90 orang), namun keterlibatan perempuan (6 orang) mengindikasikan pola perekrutan jaringan narkoba yang semakin kompleks dan tidak lagi mengenal batas gender.

Kapolres Lampung Selatan mengungkapkan, jumlah narkotika yang diamankan tersebut diperkirakan dapat merusak hampir 2 juta jiwa, tepatnya 1.929.992 orang, jika berhasil beredar di masyarakat.
“Ini bukan angka kecil. Ini ancaman serius bagi masa depan generasi dan stabilitas sosial,” tegas Kapolres.

Lebih jauh, pengungkapan kasus ini juga membongkar modus operandi licik yang digunakan jaringan narkoba. Para pelaku memanfaatkan kendaraan yang direkayasa seolah-olah rusak dan diangkut menggunakan mobil towing, sebuah metode yang dirancang untuk menghindari pemeriksaan petugas di jalur darat.
Narkoba tersebut diangkut dari wilayah Jambi, yang disebut sebagai bagian dari mata rantai jaringan narkotika Sumatera. Fakta ini memperkuat dugaan bahwa Lampung Selatan bukan hanya lokasi peredaran, tetapi juga wilayah transit strategis menuju daerah lain, termasuk Pulau Jawa.
Namun demikian, aparat belum mengungkap secara rinci siapa aktor intelektual di balik jaringan besar ini dan sejauh mana aliran dana hasil kejahatan narkotika tersebut mengalir.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara hingga hukuman mati.

Nilai ekonomis narkoba yang dimusnahkan mencapai Rp230.225.873.800, angka yang menegaskan bahwa narkotika masih menjadi bisnis ilegal beromzet tinggi dan berdaya rusak masif.

Kehadiran Bupati Lampung Selatan, Wakil Ketua DPRD, BNN, Kejaksaan, dan Pengadilan dalam pemusnahan barang bukti menunjukkan pengawasan lintas lembaga. Namun publik kini menanti langkah lanjutan: apakah pengungkapan ini akan berhenti pada kurir dan pelaku lapangan, atau mampu menembus aktor utama jaringan?

Polres Lampung Selatan menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan pemberantasan narkoba. Di sisi lain, peran masyarakat menjadi krusial untuk memberikan informasi dan pengawasan, agar wilayah Lampung Selatan tidak lagi menjadi “jalur emas” bagi sindikat narkotika.(Tim)

Wakil Kepala Biro Lam – Sel ( Syahrim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *