INDRAMAYU, eternitynews.id – Setelah dinonaktifkannya Kuwu (Kepala Desa – red) definitif karena akibat tersandung kasus hukum, masyarakat Desa Ujunggebang Kecamatan Sukra Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, mendesak segera mungkin Badan Permusyawaratan Desa (BPD) supaya segera mengambil langkah kongkrit guna menentukan jabatan Kuwu Pengganti Antar Waktu (PAW).
Apa yang telah disampaikan, salah satu tokoh masyarakat Desa Ujunggebang, H. Kusnanto, usai menghadiri rapat pembentukan Panitia Pemilihan Kuwu Panpilwu PAW, di aula kantor desa ujunggebang, Rabu, 17 Desember 2025.
“Karena mengingat periode Kuwu Desa Ujunggebang belum habis masa jabatannya maka perlu ditetapkan PAW Kuwu,” ucap pria yang biasa disapa H.Ato, kepada awak media.
Masih lanjut H.Ato, penetapan PAW Kuwu tersebut merujuk pada regulasi yakni Undang Undang Nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 dan juga Peraturan Bupati Indramayu, dengan proses pemilihan PAW Kuwu yang diselenggarakan oleh BPD melalui Panpilwu PAW yang dibentuk berdasarkan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus).
“Musdesus ini selain membentuk Panpilwu PAW juga sebagai dasar dalam pelaksanaan pemungutan suara yang disepakati,” terangnya.
Dikatakannya pula, posisi dari Kuwu PAW itu sendiri kedudukannya sama dengan Kuwu definitif, dimana hak dan kewenangannya adalah sama, atas dasar itulah warga mendesak BPD supaya segera mengambil langkah tegas untuk menyelenggarakan pemilihan Kuwu PAW, sedangkan untuk saat ini kepemimpinan di Desa Ujunggebang sementara waktu dijabat oleh Pj. Kuwu.
“Urgensinya adalah agar pelayanan lebih optimal karena kebijakan Kuwu PAW lebih mutlak dibandingkan dengan PLH ataupun Pj. Kuwu,” tandasnya.
Camat Sukra, Sigit Widiyanto, menjelaskan, dalam pemilihan Kuwu PAW, camat bersama jajaran Forkompimcam akan melakukan pengawasan agar penyelenggaraan Pilwu PAW tersebut berjalan sesuai perundang undangan, termasuk memberikan pembinaan kepada BPD mulai dari pembentukan panitia hingga penyampaian informasi dari pihak kabupaten tentang pelaksanaan Pilwu PAW tersebut.
“Saat ini BPD sudah mulai membentuk Panpilwu PAW dan ini langkah awal dari tahapan pilwu tersebut, kemudian kami sesuai tupoksinya akan mengawasi dan memfasilitasi sehingga dalam pelaksanaannya dapat berjalan lancar dan situasi kondusif,” jelasnya.
Penjelasan dari Ketua BPD Desa Ujunggebang, Rokim, menyampaikan, Pilwu PAW adalah hak masyarakat karena itu sesuai kapasitasnya BPD melakukan pelayanan atas penyelenggaraan Pilwu tersebut mulai dari pembentukan Panpilwu PAW melalui musdes yang dilaksanakan secara khusus.
“Proses pembentukan panitia kami mulai dengan penjaringan untuk kemudian diseleksi dan ditetapkan sesuai dengan kebutuhan yakni tujuh hingga sembilan orang,” ungkapnya.
Saat ini Pemkab Indramayu menugaskan Wawan Supriyadi selaku Pj Kuwu Desa Ujunggebang, menggantikan Pj Kuwu sebelumnya, Mustakim.












Leave a Reply