EternityNews

AKTUAL FAKTUAL EDUKATIF

*Hairil Tami diperiksa Penyidik, Adukan Oknum “I” Dugaan 374 KUHP Penggelapan dgn Pemberatan, bila terbukti ancaman Penjara maks. 5 thn menanti*

Didampingi Subur Jaya Law Firm – FERADI WPI, HAIRIL TAMI diperiksa Unit II HARDA di Polres Metro Bekasi oleh Penyidik Polisi Bapak Aipda Akhmad Rifa’i di Satreskrim. ( B.A.P. Klarifikasi )

Bekasi,  eternitynews.id – 19 Desember 2025, Jumat, — Seorang diduga Korban tindak Pidana 374 KUHP bernama Hairil Tami didampingi Tim Firma Hukum Subur Jaya – FERADI WPI diperiksa Penyidik Polisi Satreskrim Polres Metro Bekasi Aipda Akhmad Rifa’i di Unit II HARDA sebagai tindak lanjut aduan Hairil Tami, berkaitan dugaan tindak pidana penggelapan dalam pekerjaan ke Polres Metro Bekasi, Sabtu (13/9/2025) lalu. Pemeriksaan / BAP Klarifikasi Hairil Tami ini didampingi tim kuasa hukum, dipimpin Bapak Pengacara / Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.MDF., C.PFW., C.MD., C.JKJ. Ketua Umum FERADI WPI, bersama Rekan Rekan Dari DPC FERADI WPI Kabupaten Bekasi Yang Di Gawangi Alpiner Marhusor Siahaan, S.H. dan Natanael Yosua Hutasoit, S.H. dan juga Nampak Hadir Wilma Sribayu calon Advokat yang sedang magang di Subur Jaya Lawfirm, dan juga rekan rekan Paralegal dan Advokat serta Advokat Magang lainnya dari FERADI WPI ikut mengawal perkara ini. Serta hadir wartawan dari kawanjarinews.com untuk meliput proses perkara ini.

Pelaporan tersebut ditempuh setelah berbagai upaya persuasif gagal membuahkan hasil. Tim hukum Subur Jaya Lawfirm sebelumnya telah mengirimkan somasi, mengupayakan musyawarah, hingga mendatangi langsung rumah terlapor berinisial “I”. Namun, langkah-langkah tersebut tidak ditindaklanjuti oleh terlapor / teradu.

“Kami sudah mendampingi klien melakukan berbagai cara nonlitigasi. Somasi kami memang diterima, tetapi tidak ada kelanjutan. Karena itu, jalur hukum pidana kami pilih sebagai ultimum remedium,” ujar Advokat Kawakan Donny Andretti.

Hal senada disampaikan Alpiner , Ia menegaskan bahwa laporan pidana ini adalah pilihan terakhir setelah seluruh kesempatan diberikan.

“Kesempatan penyelesaian secara baik-baik sudah kami upayakan. Namun, karena tidak ada itikad baik, kami mendampingi klien menempuh jalur hukum agar kepastian dan keadilan dapat ditegakkan,” ucapnya.

Terduga “I”, kami laporkan dengan menggunakan dasar Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyebutkan:

 

“Penggelapan yang dilakukan oleh seseorang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja, pencaharian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.”

 

Berdasarkan somasi yang pernah dikirim, kerugian akibat dugaan penggelapan ini ditaksir mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah, dengan indikasi dugaan penyalahgunaan dana perusahaan. Tim kuasa hukum FIRMA HUKUM SUBUR JAYA DAN REKAN dari ORGANISASI ADVOKAT FERADI WPI menegaskan ruang komunikasi tetap terbuka apabila pihak terlapor hendak menyelesaikan kewajibannya. Namun, bila tidak ada langkah nyata, proses hukum akan terus berlanjut.

 

Kami mengantongi bukti-bukti dugaan tindak pidana 374 KUHP yang akurat dan valid ujar Natanel.

 

Catatan Redaksi:

Sebagai media yang netral, kami membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang berkepentingan dengan pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

 

Penulis: Nabilla

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *