Pati – Yuli Astuti (YA), seorang warga Kecamatan Gabus, Kabupaten Pati, menjadi korban dugaan penipuan berkedok investasi yang dilakukan oleh saudari SM. Kasus ini kini ditangani oleh tim penasehat hukum dari Kantor Hukum Subur Jaya (Lawfirm) Pati.
Awal mula kejadian ini terjadi sekitar tahun 2018, ketika YA dan SM menjalin hubungan baik. Pada tahun 2024, SM menawarkan kerjasama investasi dana talangan untuk pelunasan agunan dengan iming-iming keuntungan 10% dalam setiap transaksi. Bahkan, untuk menarik nilai investasi yang lebih besar, SM menjanjikan keuntungan 5% per minggu.
Tergiur dengan janji tersebut, YA menitipkan investasi pada SM dalam jumlah besar hingga mencapai ratusan juta rupiah. Namun, YA mulai curiga ketika keuntungan yang dijanjikan tak kunjung diberikan dan SM tidak mampu mengembalikan dana investasi tersebut.
Pada bulan Oktober 2024, YA meminta surat pernyataan penerimaan sejumlah uang pada SM dan dituangkan dalam pernyataan bersama. Karena tidak ada kejelasan mengenai pengembalian dana investasi, YA akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polresta Pati.
Mustaqim, S.Hum., C.PFW., C.MDF, Ketua DPC FERADI WPI Pati, Sekretaris DPD FERADI WPI Jawa Tengah, Kadiv Garda DPP FERADI WPI Pusat, Ketua PBH FERADI WPI Pati & Kepala Kantor Hukum Subur Jaya Pati, membenarkan bahwa kasus ini dipercayakan pada Kantor Hukum Subur Jaya Pati untuk mengawal dan menjadi Penasehat Hukum dari YA.
Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.PFW., C.MDF, C.JKJ, Ketua Umum FERADI WPI, juga menegaskan komitmennya dan segenap anggota FERADI WPI serta Subur Jaya Law Firm di seluruh Indonesia untuk selalu membantu masyarakat dalam menghadapi persoalan hukum.
Saat ini, kasus dugaan penipuan ini sedang dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian. Diharapkan, kasus ini dapat segera terungkap dan korban mendapatkan keadilan.
(Catatan Redaksi: Redaksi media ini menyatakan bahwa pemberitaan disusun secara berimbang dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Penulis: Wilma)












Leave a Reply