Lampung Selatan,eternitynews.id
Proyek Pembangunan jalan Desa Bumi Daya – Bumi Restu – Trimo Mukti, yang didanai APBD Melalui DPUPR Lamsel , Pembuatan Talud Penahan Tanah (TPT) di area Jalan Desa Bumi Asri Diduga Tidak Memenuhi Standar, hal ini di sebabkan banyak nya temuan di sepanjang pembangunan talut tersebut Rabu (29/10/2025).
Informasi Proyek
Pekerjaan : Rekonstruksi Jalan Bumi Daya – Bumi Restu – Trimo Mukti ( R. 051) KEC PALAS
Nomor Kontrak : 181/KTR/KONS-BM/DPUPR-LS/APBD/2025.
Tanggal Kontrak : 25 September 2025.
Nilai Pagu : Rp. 12.647.800.866.,00
Pelaksana : CV. ADIE JAYA PERKASA.
Masa Pelaksanaan : 90 Hari Kerja.
Tahun Anggaran : 2025.
Dari pantauan awak media dilapangan pengerjaan Talut Penahan Tanah (TPT) tersebut tidak memakai pondasi (pasangan batu dasar tidak ditanam) lebih Parahnya lagi pasangan batu untuk TPT bagian dalam tidak terisi batu dan adukan melainkan diisi dengan timbunan Pasir yang diduga untuk menghemat material agar meraup keuntungan yang lebih besar

Di lokasi kontruksi pembangunan TPT terpantau, para pekerja melakukan pengadukan semen dan pasir untuk pemasangan batu dikerjakan dengan cara manual yakni memakai alat cangkul tanpa memakai mesin molen oleh pekerja yang ada di lokasi kontruksi tersebut pembangunan talut penahan tanah ( TPT ) di wilayah Desa Bumi Asri sehingga terlihat Pondasi talud tampak menggantung di beberapa titik tanpa penggalian sesuai kedalaman standar, Tanpa adanya Adukan Semen Didasaran alasnya.
Untuk alas Dasarannya Hanya Disiram Pasir kemudian Batu Di tata Berdiri setelah Batu Tertata baru disiram adukan Semen sehingga ada Beberapa bagian pondasi berlobang dalam pemasangan batu pondasi diduga menggunakan batu Belah Berwarna Putih kekuningan Cadas yang di gunakan sebagai material
Untuk pemasangan batu tersebut adukan semen dan pasir tidak memakai takaran sehingga tidak yang memenuhi standar yang berlaku hal ini dilakukan manual tanpa takaran pasti, sehingga dikhawatirkan menurunkan kualitas konstruksi disamping itu juga para pekerja tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD), sehingga berpotensi melanggar aturant keselamatan kerja
Ipan salah satu pengawas yang di temui awak media di lokasi tersebut menjelaskan bahwa dirinya hanya lah sebagai pengawas matrial yang masuk seperti batu pasir yang di kirim oleh suplayer serta menghitung berapa mabil matrial yang masuk setiap harinya
” Masalah pemasangan batu dirinya tidak mengetahui serta adukannya dirinya juga tidak mengetahui jumlah takaran yang di gunakan.” Jelasnya
Salah satu masyarakat yang enggan menyebutkan namanya mengatakan kepada awak media apa bila pembangunan talut penahan tanah yang tidak memakai pondasi nantinya di kuwatirkan akan mudah roboh apabila datang musim penghujan sekarang ini belum musim penghujan sudah terlihat di beberapa titik tidak memakai adukan semen sehingga terlihat banyak rongga-rongga di kontruksi tersebut.
” Padahal aturan dan syarat ketentuan dalam pembangunan TPT sudah jelas serta spek pekerjaan untuk pengadukan harus memaki mesin molen artinya agar pekerjaan tersebut dapat memenuhi standar dan jangan menggunakan cangkul dan tidak memakai takaran untuk penggunaan pasir itu sudah tidak sesuai dengan spesifikasi. ” Ujarnya
( Kaperwil Lampung Agusnadi )
















Leave a Reply