LAMPUNG SELATAN – ETERNITYNEWS.ID | Niat mencari nafkah melalui layanan transportasi daring justru berujung petaka. Seorang pengemudi ojek online (ojol) Maxim diduga menjadi korban pencurian setelah mengantarkan seorang penumpang ke sejumlah lokasi di wilayah Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.
Seorang pria berinisial FS (23) kini harus berhadapan dengan proses hukum setelah diamankan Unit Reskrim Polsek Natar. Ia diduga membawa kabur sepeda motor, telepon genggam, hingga dompet milik korban di kawasan Jalan Kampung Dusun Tejo Martani, Desa Branti Raya.
Peristiwa tersebut menyisakan perhatian terhadap keamanan pengemudi transportasi daring yang setiap hari menjalankan pekerjaan dengan menghadapi berbagai risiko di lapangan.
Kapolsek Natar AKP Setio Budi Howo, S.H., mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan, membenarkan pengamanan terhadap FS.
Menurut Setio, pengungkapan perkara bermula dari laporan korban pada Jumat (30/10/2026). Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku di Dusun Jengkolan, Desa Branti Raya, Kecamatan Natar.
“Setelah menerima laporan korban, kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan FS berikut barang-barang yang diduga hasil pencurian,” ujar Setio.
BERAWAL DARI ORDERAN MAXIM, BERLANJUT KE SEJUMLAH LOKASI
Berdasarkan kronologi yang disampaikan kepolisian, peristiwa itu bermula pada Kamis (29/10/2026) sekitar pukul 19.15 WIB.
FS diduga memesan jasa transportasi melalui aplikasi Maxim dari wilayah Kota Bandar Lampung menuju konter OK CELL yang berada di bawah Flyover Natar.
Namun, setelah tiba di lokasi tujuan, persoalan mulai muncul. Penumpang tersebut disebut belum membayar ongkos perjalanan dan kembali meminta korban mengantarkannya ke rumah kakaknya.
Permintaan itu kembali dipenuhi korban. Dalam perjalanan selanjutnya, terduga pelaku sempat mandi dan berbincang sebelum kembali meminta diantar pulang.
Situasi kemudian berubah ketika keduanya melintasi jalan sepi di kawasan persawahan Dusun Tejo Martani.
Di lokasi tersebut, FS diduga meminta korban menghentikan sepeda motor dengan alasan hendak melakukan panggilan telepon. Korban kemudian diminta turun dari kendaraan.
Karena merasa takut, korban menuruti permintaan tersebut. Namun, situasi yang semula tampak seperti perjalanan biasa berubah menjadi dugaan tindak pencurian. Sepeda motor dan sejumlah barang pribadi korban diduga dibawa kabur oleh penumpang tersebut.
MOTOR, PONSEL, DAN DOMPET RAIB
Akibat kejadian itu, korban kehilangan sejumlah barang berharga, yakni satu unit sepeda motor Honda Beat tahun 2020 warna silver dengan nomor polisi BE 2567 ZQ, satu unit telepon genggam Infinix X6833B, serta satu dompet berisi SIM C, KTP, STNK kendaraan, dan uang tunai.
Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp6.060.000.
Polisi menyebut sejumlah barang tersebut berhasil diamankan sebagai barang bukti dalam proses pengungkapan perkara.
POLISI AMANKAN TERDUGA PELAKU, PROSES HUKUM BERLANJUT
Atas dugaan perbuatannya, FS dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pencurian.
“Pelaku terancam hukuman penjara maksimal lima tahun,” kata Setio.
Saat ini, terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Natar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
KEAMANAN PEKERJA TRANSPORTASI DARING JADI PERHATIAN
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa pekerjaan pengemudi transportasi daring tidak hanya berkaitan dengan pelayanan dan ketepatan waktu, tetapi juga memiliki risiko keselamatan ketika berhadapan dengan orang yang belum dikenal.
Modus perjalanan yang melibatkan beberapa lokasi, permintaan tambahan di luar tujuan awal, hingga situasi di jalan sepi menjadi rangkaian peristiwa yang patut menjadi perhatian.
Meski demikian, penetapan kesalahan seseorang tetap harus melalui proses hukum dan pembuktian di pengadilan.
Polisi masih mendalami perkara tersebut. Asas praduga tak bersalah harus tetap dikedepankan sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(Syah)
ETERNITYNEWS.ID | AKTUAL FAKTUAL EDUKATIF
Mengungkap fakta, mengawal keadilan.












Leave a Reply