EternityNews

AKTUAL FAKTUAL EDUKATIF

Polda Lampung Bongkar 379 Kasus Narkoba, 85,9 Kg Sabu Disita dan 530 Tersangka Diamankan

LAMPUNG — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung bersama jajaran Polres mengungkap 379 kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika dalam Operasi Antik Krakatau 2026 yang digelar selama 14 hari, mulai 14 hingga 27 September 2026.

Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers Polda Lampung, Senin (28/9/2026). Dari ratusan kasus yang diungkap, polisi mengamankan 530 tersangka, terdiri dari 81 orang target operasi (TO) dan 449 orang non-target operasi.

Capaian pengungkapan TO orang mencapai 100 persen dari target yang telah ditetapkan. Selain itu, petugas juga mengungkap 81 TO tempat serta 298 tempat non-TO.

SABU 85,9 KILOGRAM JADI BARANG BUKTI TERBESAR

Dari operasi tersebut, polisi menyita berbagai jenis narkotika dan barang terkait lainnya. Barang bukti yang diamankan antara lain:

  • Sabu-sabu: 85.916,71 gram atau sekitar 85,9 kilogram.
  • Ganja: 49,34 gram dan 8 batang pohon ganja.
  • Ekstasi: 274 butir dan 2,37 gram.
  • Obat-obatan: 309 butir.
  • Tembakau sintetis: 463,6 gram.
  • Etomadate: 1.309 pcs.
  • Uang tunai: Rp67.781.000.
  • Kendaraan roda dua: 27 unit.
  • Kendaraan roda empat: 9 unit.

Polda Lampung menyebut total nilai ekonomis barang bukti yang berhasil diamankan mencapai Rp158.838.252.000.

Dengan jumlah barang bukti tersebut, polisi memperkirakan hasil pengungkapan Operasi Antik Krakatau 2026 dapat menyelamatkan sekitar 432.356 jiwa dari potensi dampak penyalahgunaan narkotika.

779 PERSONEL DITERJUNKAN

Operasi tersebut melibatkan 779 personel, terdiri dari 160 personel Satgas Polda Lampung dan 619 personel Satgas Polres jajaran.

Para tersangka diproses berdasarkan ketentuan hukum sesuai peran dan barang bukti yang ditemukan. Dalam keterangan Polda Lampung, penerapan pasal antara lain merujuk pada Pasal 609 ayat (2) huruf A dan huruf B UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 612 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 jo Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

KAPOLDA: PERANGI NARKOBA BUTUH SINERGI

Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf menyampaikan apresiasi kepada seluruh personel yang terlibat dalam Operasi Antik Krakatau 2026.

Menurut Helfi, pemberantasan peredaran narkotika tidak cukup hanya mengandalkan aparat penegak hukum. Peran serta masyarakat dinilai menjadi bagian penting dalam mencegah peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

«“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah dan memberantas peredaran narkotika. Keamanan lingkungan merupakan tanggung jawab bersama,” ujar Helfi.»

Kapolda juga mengimbau masyarakat memanfaatkan layanan kepolisian apabila membutuhkan bantuan atau penanganan cepat.

«“Masyarakat Lampung dapat menggunakan layanan Polisi 110 dan Siger Presisi Lampung apabila membutuhkan layanan kepolisian yang cepat,” katanya.»

Helfi menegaskan, partisipasi masyarakat diperlukan untuk membantu menjaga keamanan dan ketertiban serta memberikan informasi apabila menemukan indikasi gangguan kamtibmas, termasuk dugaan peredaran narkotika.

Operasi Antik Krakatau 2026 kini menjadi salah satu catatan pengungkapan narkotika di wilayah hukum Polda Lampung, dengan ratusan perkara, ratusan tersangka, serta puluhan kilogram barang bukti yang berhasil diamankan selama 14 hari operasi.(Syah)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *