MUARADUA – Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan mengungkap dua kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa yang merugikan keuangan negara sebesar Rp778.089.063. Dua mantan Kepala Desa telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Pengungkapan disampaikan dalam jumpa pers di Aula Polres OKU Selatan, Rabu (30/9/2026), dihadiri Kapolres AKBP I Made Redi Hartana, Kasat Reskrim AKP Aston L. Sinaga, Kanit Tipikor Ipda Prayudo Wibowo, Kasi Humas AKP Amir Hamzah, serta perwakilan Kejaksaan.
Dalam keterangannya, Kapolres OKU Selatan menegaskan penindakan ini dilakukan dengan sungguh-sungguh dan berdasarkan bukti yang kuat.
“Kami tidak main-main dalam penindakan dugaan korupsi Dana Desa ini. Bukti yang kami miliki sudah cukup jelas dan meyakinkan. Dana Desa adalah uang rakyat, amanah yang dipercayakan kepada Kepala Desa untuk kemaslahatan warga — bukan untuk dikelola seenaknya,” tegas AKBP I Made Redi Hartana.
Kapolres mengingatkan, Kepala Desa memegang peran paling depan dalam menyalurkan manfaat pembangunan. Setiap rupiah yang masuk harus tercatat, terlihat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Jika tugas mulia ini justru disalah gunakan untuk kepentingan pribadi, jangan harap akan dibiarkan. Kami tidak akan segan-segan menjatuhkan tindakan tegas kepada siapa pun, tanpa pandang jabatan maupun status. Bukti berbicara, dan hukum harus tegak lurus,” tambahnya.
Perkara pertama menyangkut Desa Tanjung Bulan Ulu, Kecamatan Pulau Beringin, Tahun Anggaran 2022. Mantan Kades AD (50), menjabat periode 2017–2023, ditetapkan tersangka atas dugaan penyimpangan penggunaan anggaran Dana Desa.
Perkara kedua terjadi di Desa Gedung Ranau, Kecamatan Warkuk Ranau Selatan, Tahun Anggaran 2018. Mantan Kades berinisial SW juga terjerat hukum. Dugaan penyimpangan dari kedua lokasi ini menyusun total kerugian keuangan negara sebesar Rp778.089.063.
Kapolres menegaskan penetapan tersangka bukan berarti vonis telah jatuh — seluruh fakta dan angka kerugian akan diuji kembali di tahap penyidikan dan persidangan. Para tersangka tetap berhak atas pendampingan hukum.
“Keadilan tetap berjalan pada jalurnya. Kami buktikan: siapa pun yang mengkhianati amanah rakyat, akan kami jemput pertanggungjawabannya. Tidak ada yang kebal hukum,” pungkas Kapolres.
Hingga kini, penyidikan terus digencarkan guna mengungkap seluruh fakta, memanggil saksi-saksi, dan memastikan uang rakyat dapat dikembalikan atau dipertanggungjawabkan sepenuhnya.
Penulis
Romy Batara 94
















Leave a Reply