Senin 28 September 2026. Memenuhi Surat Panggilan dari DitResKrimUm Polda DIY Unit 2 Subdit 1 Kamneg terkait dugaan pidana Pasal 492 Junto Pasal 486 KUHP Nasional.
Kuasa dari Tersangka adalah tim dari Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan – FERADI WPI :
- Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.JKJ., C.MDF., C.FTAX.
-
W. Susanto SH, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.
-
Tita Mulya Permata Sari SH, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.
-
Ratno Zoelfikli Hasan SH, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.
-
Basriyanto SH, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.
Keinginan untuk menyelesaikan Perkara ini melalui jalur mediasi dan Resterative Justice disambut baik oleh Penyidik dan Tim Subur Jaya Lawfirm dihubungkan dengan Tim Lawyer Pelapor.
Setelah dari Polda DIY, Tim Subur Jaya Lawfirm bertemu dengan Tim Lawyer Pelapor di Resto Racikan & Kopi Ponti, Jl. Melati Wetan No.16, Baciro, Kec. Gondokusuman, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55225.
Acara berlangsung hangat sembari membahas negosiasi perdamaian juga sambil menikmati santap siang yang nikmat.
Dan dari Pihak Terlapor menyampaikan bahwa total kerugian yang diderita kliennya baik Pokok ditambah Denda dan pinalti adalah sebesar Rp. 27.000.000.000,00 / dua puluh tujuh milyard rupiah. Dari pihak Terlapor yang diwakili Subur Jaya Lawfirm menawarkan beberapa opsi penyelesaian termasuk beberapa aset yang dimiliki terlapor untuk menutup kerugian pelapor.
Meski belum tercapai kata sepakat, akan tetapi pertemuan ini adalah awal yang baik antara kedua belah pihak. Dan akan di agendakan pertemuan berikutnya untuk upaya mencari titik temu agar bisa win win solution.
Catatan Redaksi: Redaksi media ini menyatakan bahwa pemberitaan disusun secara berimbang dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.















Leave a Reply