EternityNews

AKTUAL FAKTUAL EDUKATIF

TRAGEDI BERDARAH DI TEBAT GABUS: WARGA 65 TAHUN TEWAS DITUSUK TETANGGA, PELAKU DIAMANKAN POLISI

OKU SELATAN, 28 September 2026

Sebuah tragedi memilukan mengguncang warga Dusun II, Desa Tebat Gabus, Kecamatan Kisam Tinggi, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan. Seorang warga lanjut usia bernama Johan bin Siahim (65) meninggal dunia akibat luka tusuk dalam peristiwa yang melibatkan tetangganya sendiri, Sabtu (26/9/2026) sekitar pukul 19.30 WIB.

Satu orang berinisial Ifri Okpiter bin Tulamin (37) telah diamankan pihak kepolisian sebagai pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut. Kasus ini kini ditangani secara langsung oleh Satuan Reserse Kriminal Polres OKU Selatan.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun penyidik, peristiwa bermula saat Ifri sedang berada di rumah tetangganya, Gito. Tiba-tiba ia mendengar suara seseorang menggedor pintu rumahnya sambil berteriak. Ia pun segera bergegas pulang.

Sesampainya di depan rumah, Ifri melihat Johan — tetangga sebelah — telah masuk ke dalam rumahnya. Padahal saat itu, istri dan anaknya yang masih balita berada di dalam sendirian.

Ifri segera membangunkan istrinya, Mika. Saat hendak keluar, keduanya melihat Johan berdiri di depan pintu sambil membawa sebilah parang. Suasana memanas seketika. Johan dikatakan mengejar Ifri sambil mengayunkan parang. Dalam upaya menangkis serangan, tangan kanan Ifri terluka dan terjatuh. Di tengah kepanikan, Ifri mencabut senjata tajam jenis garpu yang dibawanya.

Saat Johan berbalik badan, Ifri diduga menusukkan senjata itu ke arah korban sebanyak dua kali. Tusukan pertama mengenai punggung sebelah kiri, tusukan kedua mengarah ke kepala dan mengenai telinga kanan.

Meski begitu, Johan sempat masuk ke dalam rumah Ifri dan mengunci pintu dari dalam. Istri Ifri berteriak histeris karena anak balitanya masih berada di dalam bersama korban. Suara keributan menarik perhatian warga yang segera berdatangan dan mengamankan kedua belah pihak.

Kedua orang itu dibawa ke klinik terdekat untuk mendapatkan perawatan. Namun nyawa Johan tidak tertolong. Korban dinyatakan meninggal dunia akibat luka yang dideritanya.

Kapolres OKU Selatan, AKBP I Made Redi Hartana, melalui Kasat Reskrim Polres OKU Selatan, AKP Aston L. Sinaga, membenarkan peristiwa tersebut.

“Perkara tersebut sedang kami tangani dan pelaku telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tegas AKP Aston saat dikonfirmasi, Senin (28/9/2026).

Setelah diamankan di Polsek Kisam Tinggi, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres OKU Selatan untuk pemeriksaan lebih mendalam.

Barang bukti yang disita antara lain:

  • Sebilah parang bergagang kayu beserta sarung cokelat milik korban
  • Sebilah senjata tajam jenis garpu bergagang kayu milik pelaku
  • Satu helai kaos berwarna cokelat
  • Satu kain sarung

Pelaku kini disangkut Pasal 458 dan/atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait pembunuhan dan/atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

“Penyidik masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa serta memeriksa saksi-saksi untuk mengungkap fakta secara utuh dan memastikan pertanggungjawaban hukum berjalan adil,” pungkas AKP Aston.

Warga Desa Tebat Gabus dilaporkan masih berduka sekaligus terguncang atas peristiwa yang melibatkan dua keluarga yang tinggal bertetangga ini.

Penulis
Romy Batara 94

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *