EternityNews

AKTUAL FAKTUAL EDUKATIF

GEGER BAKAUHENI! Ribuan Burung Tanpa Dokumen Ditemukan di Bagasi Bus, 2.775 Ekor Diamankan

LAMPUNG SELATAN,Eternitynews.id

Pengawasan lalu lintas satwa di pintu masuk Pulau Sumatera kembali membuahkan temuan. Sebanyak 2.775 ekor burung dari 19 jenis diamankan petugas gabungan saat pemeriksaan di kawasan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Sabtu (26/9/2026) malam.

Ribuan burung tersebut ditemukan di bagasi sebuah bus antarkota Sinar Jaya bernomor polisi D 7519 AV yang melaju dari Palembang menuju Kampung Rambutan, Jakarta. Dalam pemeriksaan, satwa tersebut diketahui diangkut menggunakan sejumlah keranjang dan kardus tanpa dilengkapi dokumen karantina yang dipersyaratkan.

Temuan itu terungkap sekitar pukul 20.30 WIB ketika petugas gabungan melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang hendak melanjutkan perjalanan menuju Pelabuhan Bakauheni.

2.775 BURUNG, 19 JENIS

Ka KSKP Bakauheni AKP Fransiskus Yepta Terang Ginting, mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan, mengatakan pemeriksaan dilakukan bersama unsur karantina, BKSDA, serta organisasi pemerhati satwa.

Menurut Ginting, petugas menemukan ribuan burung yang ditempatkan dalam sejumlah keranjang dan kardus di ruang bagasi bus.

«“Dari pemeriksaan di area Seaport Interdiction, petugas menemukan 2.775 ekor burung berbagai jenis yang diangkut tanpa dilengkapi dokumen karantina yang sah,” ujar Ginting.»

Burung-burung tersebut terdiri dari 19 jenis. Di antaranya terucukan, jalak kerbau, prenjak Jawa, prenjak kelabu, pentet kelabu, manyar, sogon, kacamata, cipo hingga srigunting.

Jumlah terbanyak berasal dari jenis terucukan sebanyak 950 ekor, kemudian jalak kerbau 480 ekor, prenjak Jawa 360 ekor, prenjak kelabu 283 ekor, dan pentet kelabu 177 ekor.

Jumlah tersebut menunjukkan skala pengangkutan satwa yang cukup besar dalam satu perjalanan kendaraan antarkota.

DUA ORANG DIMINTAI KETERANGAN

Dalam penindakan tersebut, petugas turut mengamankan dua orang yang berada di dalam kendaraan untuk menjalani pemeriksaan dan dimintai keterangan terkait keberadaan ribuan burung tersebut.

Selain itu, polisi mengamankan satu unit bus yang digunakan untuk mengangkut burung serta dua unit telepon genggam.

Identitas kedua orang tersebut belum dipublikasikan dalam informasi yang disampaikan kepada media.

TERKAIT KETENTUAN KARANTINA

Ginting menjelaskan, pengangkutan satwa tanpa dokumen yang dipersyaratkan dapat berkaitan dengan ketentuan perkarantinaan.

Dalam perkara ini, petugas merujuk Pasal 88 huruf a dan huruf c Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Namun, proses pemeriksaan masih diperlukan untuk menentukan secara lengkap status hukum perkara, termasuk pihak yang bertanggung jawab atas pengangkutan satwa tersebut.

BURUNG DISERAHKAN KE KARANTINA DAN BKSDA

Setelah pemeriksaan awal, ribuan burung tersebut kemudian diserahkan kepada pihak terkait untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.

Penanganan dilakukan melalui koordinasi dengan Balai Karantina dan BKSDA Wilayah Kerja Bakauheni.

Pemeriksaan lanjutan diperlukan untuk memastikan identifikasi setiap jenis burung, status satwa, kondisi kesehatan, serta langkah penanganan berikutnya sesuai ketentuan.

Kasus ini sekaligus menyoroti pentingnya pengawasan terhadap lalu lintas satwa di jalur penyeberangan Sumatera–Jawa, khususnya Pelabuhan Bakauheni yang menjadi salah satu titik strategis mobilitas kendaraan dan barang.

Petugas memastikan pengawasan di kawasan Seaport Interdiction terus dilakukan guna mencegah pengangkutan satwa tanpa dokumen dan memastikan setiap lalu lintas hewan maupun produk turunannya memenuhi persyaratan yang berlaku.

(Syah)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *