EternityNews

AKTUAL FAKTUAL EDUKATIF

Ade Wawan Tegaskan Raperda Kebudayaan KBB Harus Berdampak Nyata

Kab bandung barat

Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah Kabupaten Bandung Barat tidak boleh berhenti sebagai produk hukum. Regulasi tersebut harus mampu memberikan dampak nyata terhadap perlindungan budaya, keberlangsungan pelaku budaya hingga regenerasi di tengah masyarakat.

Kabupaten Bandung Barat memiliki beragam kekayaan budaya yang hidup di berbagai wilayah. Warisan tersebut mencakup tradisi, seni, bahasa, adat istiadat hingga pengetahuan dan teknologi tradisional yang berkembang secara turun-temurun.
Karena itu, pemajuan kebudayaan tidak cukup dilakukan melalui festival, pertunjukan atau kegiatan seremonial. Dibutuhkan kebijakan yang mampu melindungi sekaligus mengembangkan potensi budaya secara berkelanjutan.
Raperda tersebut menempatkan empat aspek utama dalam pemajuan kebudayaan, yakni pelindungan, pengembangan, pemanfaatan dan pembinaan.

Objek yang menjadi perhatian juga cukup luas, mulai dari manuskrip, tradisi lisan, adat istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, permainan rakyat hingga olahraga tradisional.

Pendataan Harus Menjadi Dasar Kebijakan
Salah satu hal penting yang diatur dalam Raperda adalah inventarisasi dan pendataan kebudayaan.
Setiap objek kebudayaan perlu dicatat,
didokumentasikan dan diperbarui melalui Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu. Langkah ini penting agar pemerintah daerah memiliki basis data yang jelas mengenai potensi dan kondisi kebudayaan di seluruh wilayah Bandung Barat.

Pendataan tidak boleh berhenti sebagai pekerjaan administratif. Data tersebut harus menjadi dasar dalam menentukan program, pembinaan, perlindungan hingga pengalokasian anggaran.
Tanpa data yang akurat, kebijakan kebudayaan berisiko berjalan tanpa arah yang jelas dan tidak menyentuh kebutuhan pelaku budaya di lapangan.
Raperda juga mengatur tanggung jawab pemerintah daerah dalam menyediakan sarana dan prasarana, sumber pendanaan, informasi serta mekanisme pelibatan masyarakat.

Ade Wawan: Jangan Berhenti pada Regulasi
Ketua Fraksi PKB DPRD Kabupaten Bandung Barat, H. Ade Wawan, menegaskan bahwa keberadaan regulasi harus diikuti langkah nyata.
Menurutnya, kebudayaan memiliki posisi strategis karena berkaitan langsung dengan identitas masyarakat. Karena itu, setelah Raperda ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, pemerintah harus memastikan pelaksanaannya benar-benar dirasakan oleh masyarakat dan pelaku budaya.
“Jangan sampai perda ini hanya menjadi dokumen. Yang paling penting adalah bagaimana setelah aturan ditetapkan, kebudayaan benar-benar mendapat perhatian, pelaku budaya diberikan ruang, dan generasi muda ikut terlibat dalam menjaga serta mengembangkan budaya daerah,” ujar H. Ade Wawan.

Ia juga menekankan bahwa Bupati Bandung Barat harus segera menyusun aturan teknis pelaksanaan berupa peraturan bupati (Perbup) setelah perda ditetapkan. Menurutnya, sebaik apa pun substansi perda, tanpa aturan teknis yang jelas, pelaksanaannya berisiko tidak berjalan optimal.
“Perda ini harus segera ditindaklanjuti dengan perbup. Sebagus apa pun perda kalau tidak ada aturan teknisnya, bisa mandul dan sulit diterapkan di lapangan,” katanya.

Ia juga menekankan pentingnya pendataan, pembinaan dan regenerasi yang dilakukan secara berkelanjutan.
Potensi budaya yang tersebar di berbagai wilayah Bandung Barat, kata dia, harus dipetakan dengan baik agar tidak hilang dan dapat diwariskan kepada generasi berikutnya.
“Kita punya banyak potensi budaya yang harus dijaga. Pendataan, pembinaan, regenerasi dan dukungan pemerintah harus berjalan bersama. Kebudayaan jangan hanya muncul ketika ada kegiatan seremonial, tetapi harus menjadi bagian dari pembangunan daerah,” katanya.
Pelaku Budaya Harus Mendapat Ruang
Pemajuan kebudayaan juga tidak hanya berbicara mengenai pelestarian. Raperda membuka ruang bagi pengembangan kebudayaan agar dapat memberikan nilai tambah bagi masyarakat.
Objek kebudayaan dapat dikembangkan menjadi produk dengan tetap mempertahankan nilai keluhuran dan kearifan budaya.
Pemerintah daerah dapat memberikan dukungan melalui penelitian dan pengembangan, akses permodalan, insentif, pelatihan hingga fasilitasi pendaftaran merek, paten, desain industri dan indikasi geografis.
Dengan demikian, pelaku budaya tidak hanya dituntut mempertahankan tradisi. Mereka juga perlu diberikan kesempatan mengembangkan kreativitas dan produk budaya sehingga memiliki manfaat ekonomi.
Pengembangan tersebut tetap harus menjaga nilai dan identitas budaya agar pemanfaatan ekonomi tidak menghilangkan akar tradisinya.
Regenerasi Tidak Boleh Terlambat
Persoalan regenerasi menjadi tantangan lain yang perlu mendapat perhatian.
Kebudayaan akan sulit bertahan jika tidak ada generasi penerus yang mengenal, memahami dan bersedia melanjutkannya.
Karena itu, pemerintah daerah diarahkan meningkatkan pendidikan dan pelatihan, standardisasi serta sertifikasi sumber daya manusia kebudayaan. Tata kelola lembaga kebudayaan juga perlu diperkuat.
Pembinaan tidak hanya ditujukan kepada lembaga, tetapi juga kepada individu dan komunitas yang selama ini aktif menjaga serta mengembangkan kebudayaan.

Raperda turut mengamanatkan penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah dengan melibatkan masyarakat dan para ahli. Dokumen tersebut menjadi dasar untuk memetakan kondisi kebudayaan, berbagai persoalan, sumber daya manusia, sarana dan prasarana serta kebutuhan kebijakan.
Masyarakat Harus Dilibatkan
Pemajuan kebudayaan tidak dapat berjalan hanya mengandalkan pemerintah.
Raperda memberikan ruang partisipasi bagi keluarga, lembaga pendidikan, lembaga adat, komunitas budaya, media dan dunia usaha.
Keterlibatan berbagai unsur tersebut diperlukan agar kebijakan kebudayaan tidak berjalan dari atas ke bawah semata, tetapi sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat.
Pendanaan pemajuan kebudayaan dapat berasal dari APBD maupun sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
Namun, dukungan anggaran harus diterjemahkan menjadi program yang jelas, terukur dan berkelanjutan.
Ukuran Keberhasilan Ada di Lapangan
Pada akhirnya, keberhasilan Raperda Pemajuan Kebudayaan Daerah tidak cukup diukur dari selesainya pembahasan atau pengesahan menjadi perda.
Ukuran sesungguhnya adalah sejauh mana regulasi tersebut mampu mengubah kondisi kebudayaan di lapangan.
Pendataan harus berjalan. Pelaku budaya harus memperoleh ruang. Regenerasi harus dipersiapkan. Komunitas harus dilibatkan. Sarana dan pembiayaan harus diperkuat.
Peraturan bupati sebagai aturan teknis juga harus segera disusun agar setiap amanat dalam perda memiliki pedoman pelaksanaan yang jelas, terukur dan dapat diterapkan oleh perangkat daerah maupun masyarakat.

Potensi ekonomi kebudayaan juga perlu dikembangkan agar masyarakat tidak hanya menjadi penjaga warisan budaya, tetapi turut memperoleh manfaat dari kekayaan yang mereka miliki.
Dengan demikian, Raperda Pemajuan Kebudayaan Daerah bukan sekadar aturan di atas kertas.
Kebudayaan Bandung Barat harus benar-benar hidup dalam kebijakan, mendapat ruang dalam pembangunan dan memiliki masa depan di tangan generasi berikutnya

Dudy

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *