EternityNews

AKTUAL FAKTUAL EDUKATIF

SIDANG KORUPSI DESA BANGUNAN KEMBALI BERGULIR, 5 SAKSI DIHADIRKAN — KERUGIAN NEGARA DIDUGA CAPAI RP651 JUTA

LAMPUNG SELATAN – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan Desa Bangunan, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan.

Sidang yang digelar pada Kamis (10/09/2026) sekitar pukul 15.00 WIB tersebut memasuki agenda pemeriksaan saksi. Perkara ini menjerat dua terdakwa, yakni Isnaini, mantan Kepala Desa Bangunan, dan Ansori, mantan Sekretaris Desa Bangunan.

Keduanya didakwa terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan keuangan Desa Bangunan Tahun Anggaran 2024.

LIMA SAKSI DIBERIKAN KESEMPATAN MENERANGKAN FAKTA

Majelis hakim yang diketuai Firmansyah Khadafi Tjindarbumi, SH, dengan hakim anggota Dedi Wijaya Susanton, SH., MH. dan Agus Windana, SH., memeriksa lima orang saksi yang hadir untuk memberikan keterangan di bawah sumpah.

Kelima saksi tersebut masing-masing:

  1. Muhammad Iqbal, mantan Kepala Bidang Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Dinas PMD Lampung Selatan;
  2. Suharyanah, mantan Camat Palas;
  3. Anggi Antoni, Kaur Perencanaan Desa Bangunan;
  4. Abdul Hamid, Kaur Kesejahteraan Desa Bangunan;
  5. Nadia Nurul, Kaur Umum Desa Bangunan.

Keterangan para saksi tersebut menjadi bagian dari proses pembuktian Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menguraikan dugaan penyalahgunaan kewenangan serta penggunaan keuangan desa yang diduga tidak sesuai dengan peruntukannya.

JPU PAPARKAN HASIL AUDIT DAN SEJUMLAH BUKTI

Dalam persidangan, JPU M. Reyhan Biiznilah, SH. memaparkan sejumlah alat bukti, termasuk Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan serta keterangan para saksi.

Berdasarkan hasil audit yang dipaparkan dalam perkara tersebut, dugaan perbuatan para terdakwa disebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp651.009.762.

Nilai tersebut disebut bersumber dari pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Bangunan Tahun Anggaran 2024.

JPU mendalilkan bahwa dugaan penyimpangan berkaitan dengan pencairan dan penggunaan anggaran yang dinilai tidak sesuai dengan RKPDes serta terdapat penggunaan dana yang menurut dakwaan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara administratif.

Namun demikian, seluruh uraian tersebut masih merupakan materi dakwaan dan pembuktian JPU di persidangan. Penentuan bersalah atau tidaknya para terdakwa sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan fakta dan alat bukti yang terungkap selama persidangan.

PENASEHAT HUKUM: FAKTA PERSIDANGAN HARUS LEBIH TERANG

Sementara itu, Adi Yana, SH., selaku Penasehat Hukum terdakwa Isnaini dari LBH Al Bantani, menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses hukum perkara tersebut hingga selesai.

«“Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum. Fakta-fakta persidangan harus lebih terang dari cahaya dan hukum acara harus berjalan sesuai koridornya, sehingga klien kami mendapatkan keadilan sesuai hukum,” ujar Adi di sela persidangan.»

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa pihak terdakwa tetap memiliki ruang untuk menyampaikan pembelaan serta menguji seluruh alat bukti dan keterangan yang diajukan dalam persidangan.

SIDANG BERLANJUT PEKAN DEPAN

Setelah mendengarkan keterangan lima saksi, Ketua Majelis Hakim menunda persidangan.

Persidangan dijadwalkan kembali pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan bukti tambahan dari JPU serta keterangan lanjutan dari saksi-saksi lainnya.

Perkara ini menjadi perhatian publik Lampung Selatan karena berkaitan dengan pengelolaan keuangan desa yang pada prinsipnya diperuntukkan bagi pembangunan dan kepentingan masyarakat.

Kini, publik menunggu bagaimana fakta-fakta persidangan berikutnya akan mengurai alur penggunaan anggaran Desa Bangunan Tahun Anggaran 2024, termasuk siapa yang bertanggung jawab atas setiap proses pencairan, penggunaan, hingga pertanggungjawaban keuangan tersebut.

Asas praduga tak bersalah tetap berlaku. Putusan bersalah atau tidaknya kedua terdakwa akan ditentukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.(Syah)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *