PALAS, LAMPUNG SELATAN Eternitynews.id
Dinamika Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Antarwaktu Desa Bangunan, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan, kembali bergerak. Dimas Roni Prasetyo Baskoro resmi mendaftarkan diri sebagai calon Kepala Desa Bangunan Antarwaktu, Rabu 9 September 2026.
Pendaftaran tersebut ditandai dengan penyerahan berkas kepada Panitia Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu Desa Bangunan. Berdasarkan berita acara pendaftaran, Dimas tercatat sebagai calon yang menyerahkan dokumen pendaftaran dan pemberkasan kepada panitia.
Dalam proses pendaftaran, Dimas tidak datang sendiri. Ia turut diantar dan didampingi sejumlah tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda serta perwakilan masyarakat dari beberapa dusun di Desa Bangunan.
Kehadiran berbagai unsur masyarakat tersebut menjadi perhatian tersendiri. Dukungan moral dari sejumlah elemen masyarakat menunjukkan bahwa proses pemilihan kepala desa antarwaktu mulai mendapat perhatian luas di tingkat akar rumput.
SIAPA DIMAS RONI PRasetyo BASKORO?
Dalam berita acara yang ditandatangani pada 9 September 2026, Dimas Roni Prasetyo Baskoro tercatat sebagai warga Dusun Ringin Sari RT/RW 001/004, Desa Bangunan, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan.
Dokumen tersebut mencatat Dimas lahir di Bangunan, 30 April 1993.
Pendaftaran dilakukan di hadapan Anggi Antoni selaku Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu Desa Bangunan.
Dengan masuknya Dimas dalam proses pendaftaran, dinamika kontestasi kepemimpinan Desa Bangunan semakin menarik untuk dicermati, terutama menyangkut tahapan verifikasi administrasi, penetapan calon, hingga pelaksanaan Musyawarah Desa.
Pemilihan kepala desa antarwaktu bukan sekadar persoalan siapa yang mendaftarkan diri. Lebih jauh, proses tersebut menjadi momentum bagi masyarakat untuk menentukan sosok yang dinilai mampu melanjutkan roda pemerintahan desa, pelayanan publik, pembangunan, serta menjaga kepentingan masyarakat.
Sebelumnya, Desa Bangunan memang menjadi salah satu desa di Lampung Selatan yang dipersiapkan melaksanakan Pilkades Antarwaktu pada 2026.
Secara nasional, tata cara pemilihan kepala desa antarwaktu juga diatur dalam PP Nomor 16 Tahun 2026, termasuk tahapan pendaftaran, verifikasi persyaratan, penetapan calon, hingga Musyawarah Desa.
Kini perhatian masyarakat Desa Bangunan tertuju pada tahapan berikutnya.
Apakah akan muncul kandidat lain?
Bagaimana proses verifikasi berkas para pendaftar?
Dan yang paling penting, siapa sosok yang akhirnya mendapatkan kepercayaan masyarakat dalam Musyawarah Desa?
Jawabannya akan ditentukan dalam tahapan demokrasi desa yang harus berlangsung terbuka, tertib, transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Catatan redaksi: artikel ini disusun berdasarkan berita acara pendaftaran yang terlihat pada dokumen serta informasi pendampingan yang disampaikan. Nama-nama tokoh masyarakat, agama, pemuda, dan dusun yang mendampingi tidak dicantumkan karena belum terdapat dalam dokumen yang tersedia. (Syah)














Leave a Reply