
Ahli Waris Tantang PT Logam Bima Buka Bukti Kepemilikan Tanah di holis bandung
Bandung eternitynews.id
Sengketa kepemilikan tanah seluas 2.790 meter persegi di Jl. Nana Rohana No. 82/68, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung, memanas. Ahli waris pemilik sah lahan menantang pihak PT Logam Bima untuk menunjukkan bukti kepemilikan yang sah atas tanah yang diklaim sebagai aset perusahaan.
Kisruh bermula ketika PT Logam Bima menyatakan bahwa lahan yang kini digunakan sebagai bedeng pekerja merupakan milik perusahaan. Namun hingga kini, perusahaan belum mampu menunjukkan dokumen kepemilikan resmi. Sebaliknya, ahli waris mengantongi bukti administratif yang menunjukkan bahwa lahan tersebut merupakan warisan keluarga.
Ketegangan meningkat setelah sejumlah petugas keamanan perusahaan diduga melakukan intimidasi terhadap ahli waris agar menandatangani surat pengosongan lahan. Ahli waris menolak, karena menilai langkah itu tidak memiliki dasar hukum dan melanggar hak kepemilikan yang sah.
“Kami tidak akan menandatangani surat apa pun karena tanah ini milik orang tua kami. Kami memiliki bukti lengkap, sementara PT Logam Bima tidak pernah bisa menunjukkan dokumen kepemilikan,” tegas Ayi Supriatna, salah satu ahli waris.
Sebelumnya, ahli waris sempat meminta izin kepada Ibu Lis, sekretaris PT Logam Bima yang juga istri Direktur perusahaan, Bapak Lim, untuk mendirikan bedeng pekerja di lokasi tersebut. Saat itu, Ibu Lis bahkan mengakui bahwa tanah tersebut milik keluarga ahli waris. Namun, tak lama kemudian, muncul surat pengosongan dari pihak perusahaan yang dinilai sepihak dan bertentangan dengan pengakuan sebelumnya.
Proses Administratif Terkendala, Muncul Dugaan Penutupan Data
Untuk memperkuat posisi hukum, ahli waris mengajukan permohonan salinan Letter C ke Kecamatan Bandung Kulon. Namun, pihak kecamatan menyebut dokumen tersebut berada di Kecamatan Andir — wilayah induk sebelum pemekaran.
Permohonan resmi pun dilayangkan ke Kecamatan Andir, tetapi tidak mendapat respons yang jelas. Bahkan, salah satu perangkat kecamatan berinisial A diduga menutup-nutupi keberadaan dokumen tersebut.
Merasa dihambat, pada 17 Oktober 2025, ahli waris bersama kuasa pengurusan dari PT Gemantara Elang Perkasa mendatangi langsung Kantor Kecamatan Andir untuk meminta kejelasan. Permintaan bertemu Camat sempat ditolak dengan alasan kesibukan, namun akhirnya diterima setelah mendesak.
Camat Andir, yang baru dua bulan menjabat, menyebut masih mempelajari berkas dan kronologi kasus untuk memastikan keabsahan administrasi yang dipersoalkan. Ia berjanji memberikan jawaban resmi pada Senin, 20 Oktober 2025.
Kuasa Hukum Nilai Surat Pengosongan Cacat Hukum
Kuasa pengurusan ahli waris dari PT Gemantara Elang Perkasa, U. Priatna, S.E., menilai surat pengosongan yang dikeluarkan PT Logam Bima cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan mengikat.
Menurutnya, surat tersebut tidak sah karena ditandatangani oleh pihak HRD, bukan oleh Direktur Utama yang memiliki kewenangan formal sebagaimana diatur dalam AD/ART perusahaan.
“Surat itu tidak sah secara hukum. Berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata, tindakan hukum harus memenuhi syarat sahnya perjanjian, termasuk kewenangan penandatangan. Selain itu, tindakan memaksa seseorang menandatangani dokumen dapat dikategorikan sebagai intimidasi dan perbuatan melawan hukum sesuai Pasal 1365 KUHPerdata,” jelas Priatna.
Ia menambahkan, jika surat tersebut digunakan untuk menimbulkan akibat hukum terhadap pihak lain, maka dapat dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, dengan ancaman hukuman hingga enam tahun penjara.
“Kami akan menempuh langkah hukum, baik pidana maupun perdata, untuk melindungi hak para ahli waris. Tidak boleh ada pihak yang seenaknya menguasai aset warga tanpa dasar hukum yang jelas,” tegasnya.
Langkah Lanjutan dan Janji Klarifikasi dari Kecamatan
Pihak PT Gemantara Elang Perkasa kini tengah mengumpulkan bukti tambahan dari kelurahan dan kecamatan untuk memperkuat posisi hukum ahli waris sebelum mengajukan gugatan resmi ke Pengadilan Negeri Bandung.
Ahli waris menegaskan komitmen mereka untuk mempertahankan hak kepemilikan tanah warisan dan menolak segala bentuk tekanan dari pihak mana pun.
“Ini bukan sekadar persoalan tanah, tetapi soal keadilan dan harga diri keluarga kami,” ujar salah satu ahli waris dengan nada tegas.
Pada Senin, 20 Oktober 2025, perwakilan PT Gemantara Elang Perkasa kembali mendatangi Kantor Kecamatan Andir dan bertemu dengan pegawai bagian pertanahan. Pegawai tersebut menyatakan bahwa draft surat jawaban sudah disiapkan dan tinggal direvisi serta ditandatangani oleh Camat Andir.
Namun, karena Camat tengah menghadiri rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Bandung, penyelesaian surat dijadwalkan pada Selasa, 21 Oktober 2025. Informasi ini turut dikonfirmasi langsung oleh Camat Andir melalui sambungan telepon dengan pihak PT Gemantara Elang Perkasa.
Dudy