BUAY PEMACA, kamis 02 Juli 2026
Peredaran rokok yang diduga tidak berpita cukai resmi kembali mencuat di Desa Tanjung Durian, Kecamatan Buay Pemaca, OKU Selatan.
Sebuah foto yang beredar di masyarakat menunjukkan tumpukan kardus rokok merek “NA” tanpa pita cukai. Lokasi barang tersebut diduga berada di salah satu toko kelontong, Toko Pandawa , Desa Tanjung Durian Buay Pemaca.
Dalam foto terlihat sejumlah slop rokok “NA” ditumpukan bersama barang dagangan lainnya di lantai. Rokok tanpa cukai diduga ilegal ini beredar dilekati pita cukai atau menggunakan pita cukai palsu melanggar UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai Pasal 54
Warga setempat mengaku resah dengan maraknya rokok murah yang diduga ilegal tersebut.
“Kalau dibiarkan, pedagang resmi yang bayar cukai jadi rugi. Negara juga dirugikan karena tidak ada setoran DBH Cukai,” kata salah satu warga, Rabu [02/07/2026].
Hingga berita ini diturunkan, pihak Toko Pandawa belum memberikan klarifikasi dan sangsi pidana yang siap menunggu.
Masyarakat berharap aparat kepolisian dan pemerintah daerah segera melakukan pengecekan ke lapangan untuk menertibkan penjualan rokok ilegal yang merugikan negara terkait peredaran yang diduga diedarkan secara masif disekitaran buay pemaca.
Romy Batara 94













Leave a Reply