EternityNews

AKTUAL FAKTUAL EDUKATIF

PANSUS ANGKET GOWA HARUS HADIRKAN BASRI KAJANG

GOWA, 24 JUNI 2026 – Eksistensi Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa kini berada pada titik penentuan marwah lembaga karena investigasi terhadap mega-skandal tata kelola pemerintahan daerah terancam mandul jika institusi ini gagal menunjukkan taringnya.

Koalisi Pemerhati Konstitusi dan Pemerintahan (KPK-P) menilai bahwa sikap mengulur waktu dan keengganan Pansus untuk mengeksekusi kehadiran Basri Kajang adalah bentuk pelecehan nyata terhadap wibawa lembaga perwakilan rakyat. Menghadirkan figur tersebut merupakan kewajiban hukum yang imperatif dan saling mengikat dari aspek nalar, substansi, hingga yurisprudensi

Secara nalar logika formil, sebuah perkara tidak akan pernah selesai jika episentrum utamanya diputus dari rangkaian investigasi.

Dalam konteks ini, fakta persidangan sepekan terakhir secara konsisten menempatkan Basri Kajang pada posisi sentral hubungan kausalitas (causal verband). Keterangan yang menyebut dan menyeret nama Basri Kajang tersebut berasal dari saksi dan terlapor yang telah diambil sumpahnya di hadapan Pansus Angket, sehingga memiliki kekuatan pembuktian formil sesuai KUHAP dan UU MD3.

Hubungan logis ini terlihat jelas dari pusaran dugaan aliran dana tak wajar senilai Rp500 juta pada Juni 2025 dari proyek seragam gratis belasan miliar rupiah.

Jalur tersebut berkaitan langsung dengan skandal maladministrasi pemutusan beasiswa doktoral di Universitas Hasanuddin yang terungkap melanggar prosedur akibat adanya intervensi personal dari hubungan kedekatan yang menyeret namanya.

Nalar publik tentu menolak keras jika Pansus hanya berani menguliti saksi-saksi pinggiran, sementara aktor intelektual yang berada di pusat masalah dibiarkan melenggang bebas dari ruang sidang.

Keterkaitan logis tersebut membawa penyelidikan pada ranah substansi hukum administrasi negara, di mana sebuah penyelidikan konstitusional wajib mengejar kebenaran materiil guna membongkar penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) secara utuh dan berimbang.

Berdasarkan asas hukum universal Audi Alteram Partem yang menuntut pemeriksaan dari kedua belah pihak, keterangan Basri Kajang menjadi satu-satunya instrumen substansial untuk mengonfirmasi validitas dokumen transaksi keuangan serta dokumen administrasi kedinasan yang telah disita.

Tanpa pemanggilan sang saksi mahkota, rekomendasi Pansus akan dinilai melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB), khususnya asas kecermatan dan asas keterbukaan, sehingga hasil akhirnya dipastikan cacat substansi, bias secara informasi, dan kehilangan legitimasi moral secara mutlak di hadapan publik Gowa.

Kebutuhan substansial ini didukung penuh oleh kepastian yuridis dan yurisprudensi hukum ketatanegaraan yang menegaskan bahwa Hak Angket dibekali dengan daya paksa hukum (legal coercion) tanpa mengenal asas pengecualian.

Konstitusi kita, melalui Pasal 27 ayat (1) UUD 1945, telah memancangkan prinsip fundamental equality before the law bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dengan tidak ada kecualinya.

Ditinjau secara operasional, Pasal 74 sampai Pasal 79 Undang-Undang MD3 serta aturan turunannya dalam Tata Tertib DPRD, memberikan mandat mutlak kepada Pansus untuk melibatkan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) guna menjemput dan menghadirkan secara paksa saksi yang telah mangkir tiga kali berturut-turut tanpa alasan sah.

Jika DPRD Gowa memilih absen menggunakan instrumen ini, maka mereka secara sadar telah melucuti wewenang Hak Angket yang merupakan hak istimewa konstitusional DPRD untuk menyelidiki dan memaksa kehadiran saksi, dan membiarkan institusi parlemen dilecehkan oleh individu sipil.

Berdasarkan kajian yang saling mengikat tersebut, Koalisi Pemerhati Konstitusi dan Pemerintahan (KPK-P) secara tegas mendesak Pimpinan dan jajaran Anggota Pansus Angket Gowa untuk segera menerbitkan Surat Perintah Panggil Paksa kepada Basri Kajang dengan menggandeng Polres Gowa.

Kami juga menantang konsistensi serta integritas fraksi-fraksi di DPRD Gowa untuk tidak tunduk pada tekanan politik atau relasi kuasa oligarki lokal, sekaligus mengingatkan publik bahwa manipulasi beasiswa dan aliran dana proyek ini adalah uang negara, bukan urusan domestik atau masalah pribadi belaka.

Wibawa dan marwah hukum di Kabupaten Gowa tidak boleh kalah oleh pembangkangan satu orang saksi, dan jika Pansus Angket Gowa mundur, maka KPK-P bersama seluruh elemen rakyat akan mencatat hari ini sebagai hari runtuhnya wibawa supremasi hukum di tanah Gowa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *