EternityNews

AKTUAL FAKTUAL EDUKATIF

Polda Lampung Gagalkan Peredaran Narkotika Rp235 Miliar, 24 Tersangka Dibekuk dan 948 Ribu Jiwa Terselamatkan

LAMPUNG SELATAN,Eternitynews.id Polres Lampung Selatan bersama jajaran Polda Lampung berhasil mengungkap 17 kasus tindak pidana narkotika sepanjang periode Februari hingga Juni 2026. Dalam operasi yang terpusat di kawasan Seaport Interdiction Bakauheni tersebut, aparat kepolisian mengamankan 24 tersangka dan menyita berbagai jenis narkotika dengan nilai ekonomis mencapai Rp235,1 miliar.

Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf mengatakan keberhasilan pengungkapan ini merupakan wujud nyata komitmen Polda Lampung dalam memerangi peredaran gelap narkotika yang dinilai menjadi ancaman serius bagi masa depan generasi muda dan stabilitas keamanan masyarakat.

Dalam konferensi pers yang digelar di Lampung Selatan, Kamis (18/6/2026), Helfi menjelaskan bahwa dari 17 laporan polisi yang berhasil diungkap, petugas mengamankan 24 tersangka yang diduga memiliki peran berbeda dalam jaringan peredaran narkotika lintas daerah. Nilai keseluruhan barang bukti yang berhasil disita diperkirakan mencapai Rp235.134.910.000.

Hasil penyelidikan mengungkap para pelaku menggunakan berbagai modus untuk mengelabui petugas. Narkotika disembunyikan di dalam tas, kardus, kotak speaker kendaraan, hingga bagasi mobil yang dibawa menggunakan kendaraan pribadi maupun kendaraan umum seperti bus, minibus, dan mobil boks ekspedisi.

Selain membawa langsung barang haram tersebut, sebagian pelaku juga memanfaatkan jasa kurir dengan menyamarkan narkotika ke dalam paket kiriman. Modus ini dilakukan untuk menghindari kecurigaan petugas serta mempersulit proses pelacakan jaringan distribusi narkoba yang beroperasi dari berbagai wilayah.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti dalam jumlah besar, yakni 179,5 kilogram sabu, 58 kilogram ganja, 44.128 butir ekstasi, 11,4 kilogram ketamine, 20.000 butir Erimin 5 atau Happy Five, 3.148 cartridge etomidate, serta lima liter liquid etomidate. Barang bukti tersebut ditemukan dalam berbagai kemasan, mulai dari bungkus teh China, paket kiriman, lakban, kemasan popcorn hingga cartridge elektronik.

Penyidik juga mengamankan sejumlah sarana yang diduga digunakan dalam tindak pidana tersebut, di antaranya delapan unit kendaraan roda empat berbagai merek, enam tas, lima telepon genggam, serta satu lembar STNK. Kendaraan yang diamankan meliputi Toyota Corolla Altis, Mitsubishi Xpander, Toyota Rush, Daihatsu Xenia, Honda Civic, Toyota Fortuner, Toyota Avanza hingga mobil boks ekspedisi.

Menurut Kapolda, jumlah barang bukti yang berhasil disita menunjukkan besarnya ancaman peredaran narkotika yang hendak masuk ke wilayah Lampung dan daerah lainnya. Berdasarkan perhitungan kepolisian, pengungkapan tersebut diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 948.628 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika yang dapat merusak kesehatan, kehidupan sosial, dan masa depan masyarakat.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a dan b serta Pasal 612 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang berkaitan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara minimal lima tahun hingga 20 tahun, pidana seumur hidup, bahkan hukuman mati. Kapolda menegaskan tidak ada ruang bagi pelaku peredaran narkotika di Provinsi Lampung dan mengajak masyarakat aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan melalui layanan Polri 110 yang siaga 24 jam.

(Syahrim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *