EternityNews

AKTUAL FAKTUAL EDUKATIF

TERSANGKA KELIMA KASUS MBG, KOMISARIS PT YAT KONDISIKAN PENGADAAN MOTOR LISTRIK, PADAHAL BELUM PUNYA BENGKEL

Jakarta, Eternitynews.id

KOMISARIS PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono, ditetapkan sebagai tersangka kelima korupsi di BGN karena diduga menjadi salah satu aktor utama yang mengatur proyek sejak tahap awal.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa modus pertama yang ditemukan adalah komunikasi dan pengondisian proyek sebelum proses pengadaan resmi dimulai. Andri diduga telah menjalin komunikasi intensif dengan mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung, sejak Februari 2025 untuk membahas rencana pengadaan motor listrik.

Padahal, pada saat itu proses pengadaan belum berjalan secara resmi.

Modus berikutnya adalah mencari jalan agar perusahaan yang sebenarnya tidak memenuhi syarat tetap dapat memenangkan tender.
Berdasarkan hasil penyidikan, PT YAT disebut belum memiliki dealer maupun bengkel aktif sehingga tidak memenuhi persyaratan sebagai vendor pengadaan motor listrik.

Untuk mengatasi kendala tersebut, Andri diduga bekerja sama dengan tersangka lain berinisial AA dengan mengakuisisi PT ASE. Langkah ini diduga dilakukan untuk memberikan legitimasi dan mempermudah perusahaan memenangkan proyek yang nilainya mencapai miliaran rupiah.

Tak berhenti di situ, penyidik juga menemukan dugaan pengondisian dokumen pengadaan. Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Kerangka Acuan Kerja (KAK) diduga telah disusun sedemikian rupa agar menguntungkan pihak tertentu.

Setelah itu, para tersangka diduga melakukan mark up atau penggelembungan harga motor listrik. Harga dinaikkan mendekati pagu anggaran yang telah disediakan sehingga membuka ruang keuntungan yang lebih besar.

Modus terakhir adalah manipulasi proses serah terima barang. Penyidik menduga dibuat berita acara serah terima yang seolah-olah menunjukkan seluruh motor listrik telah selesai dirakit dan memenuhi spesifikasi yang dipersyaratkan.

Berdasarkan dokumen tersebut, PT YAT kemudian menerima pembayaran penuh sebesar 100 persen dari nilai kontrak. Padahal, menurut Kejagung, harga maupun spesifikasi motor listrik yang disediakan tidak sesuai dengan standar dan kebutuhan BGN.

Sumber berita Tabloid politik SENATOR.

(S.prant)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *