EternityNews

AKTUAL FAKTUAL EDUKATIF

Dugaan tudingan limbah SPPG keruh menjadi hitam pekat karena ada buangan bangkai ayam dari warga

Indramayu – Masih semrawutnya dalam aturan yang belum di laksanakan dalam hal ini mengenai berdirinya dan beroperasinya SPPG banyak yang belum terpenuhi persyaratannya antara lain, sertifikat ISO, sertifikat SLHS ,PBG dan yang menonjol belum adanya IPAL kalaupun ada sudah terpasang di sinyalir kurang sesuai dengan standar. Hal ini seperti apa yang terjadi di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Candrakanti Kroya yang bernaung di Yayasan Harmoni Kreatif Mandiri berada di desa Kroya, kecamatan Kroya, kabupaten Indramayu  jawa barat.
Hasil kroscek di lapangan (8/6/2026) terkait dengan IPAL keluarnya limbah itu mengeluarkan bau yang tidak enak ,busuk yang menyengat dan airnya tidak bening tapi berwarna merah dan hitam pekat dugaan ipalnya tidak sesuai dengan standar.

Konfirmasi (8/6/2026) dengan Dzikri petugas asisten lapangan yang mewakili Mitra di SPPG Candrakanti Kroya menyatakan ” terkait dengan keluhan masyarakat mengenai limbah SPPG ini kami sudah memasang IPAL yang biotec tangki biru kapasitas 2000 liter dan penampungan limbah bagian bawah 2500 liter sedangkan PM dan 3B semuanya ada 3300 orang, memang kalau kami hitung daya tampungnya kurang memadai. adapun limbah yang keluar itu kami akui tidak jernih dan adanya air limbah yang mengalir ke sungai itu dan berbau yang tidak enak bahkan airnya berwarna merah sampai hitam pekat berbau seperti bangkai itu tidak semata-mata kesalahan atau berasal dari limbah dapur SPPG tapi banyak masyarakat di lingkungan membuang bangkai ayam di tempat pembuangan tempat yang sama dan bisa kami buktikan bangkai ayamnya. adapun mengenai PBG tidak tahu ,tapi terkait sertifikat SLHS sekarang sedang dalam proses dan sampai sekarang kami akui belum ada” terangnya.

Keterangan dari beberapa masyarakat di lingkungan yang dekat pembuangan limbah dapur SPPG mengatakan” buangan limbahnya menimbulkan bau yang menyengat tidak enak bau busuk seperti bangkai bikin mual dan di buang sembarang ke sungai dan air limbahnya berubah dari merah sampai hitam pekat ,bisanya bau dan kelihatan berwarna itu karena air sungainya lagi kering tapi kalau lagi banjir air limbahnya jelas tidak kelihatan. maka menimbulkan bau busuk seperti bangkai kami mohon ada tindakan tegas dan gunakan ipalnya yang sesuai dengan standar kalau ternyata tidak ada tindakan nyata atau upaya perbaikan IPAL nya maka jangan salahkan kami masyarakat kalau nanti ada aksi karena lingkungan menjadi tidak sehat ” tuturnya.

Badan Gizi Nasional (BGN) mengenai aturan pengelolaan limbah SPPG nomor: 1 Tahun 2026 adalah regulasi yang mengatur standar tata kelola dan penanganan sisa pangan ,pengelolaan sampah, serta air limbah domestik dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis(MBG).Peraturan disahkkan pada 11 februari dan berlaku efektif sejak 17 Maret 2026. dari peraturan itu poin utama regulasi adalah Sanksi administratif :SPPG yang melanggar dan tidak mengelola limbah/sisa pangan dengan benar dapat dikenakan sanksi teguran tertulis, penghentian operasional sementara, hingga penghentian permanen.

(S.prant)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *