KMP Kawal Proses BAP Dugaan Cemaran PT.Metro: Transparansi dan Integritas Diuji
4 mins read

KMP Kawal Proses BAP Dugaan Cemaran PT.Metro: Transparansi dan Integritas Diuji

Purwakarta, 10 Oktober 2025 — Komunitas Madani Purwakarta (KMP) mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Purwakarta untuk bersikap tegas, profesional, dan transparan dalam mengawal proses penyidikan terhadap PT Metro Pearl Indonesia, menyusul hasil inspeksi mendadak (sidak) DLH pada 8 Oktober 2025 yang mengungkap adanya indikasi dugaan pelanggaran dalam pengelolaan limbah.

 

Berdasarkan hasil sidak tersebut, PT Metro Pearl Indonesia diketahui belum memisahkan pengelolaan limbah industri dan limbah domestik. KMP menilai kondisi itu sebagai indikasi kuat potensi cemaran lingkungan, karena perusahaan diduga belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) domestik maupun sistem pengolahan limbah yang belum memadai. Kondisi ini dapat berimplikasi pada pembuangan air limbah tidak terolah ke lingkungan.

 

“Berdasarkan perkiraan analisis KMP, dengan jumlah karyawan mencapai sekitar 8.000 orang, penggunaan air untuk keperluan MCK saja bisa mencapai 240 hingga 300 meter kubik per hari. Jika limbah domestik sebesar itu tidak diolah melalui IPAL khusus, maka risiko pencemaran air menjadi sangat besar,” ujar Ir. Zaenal Abidin, MP, Ketua KMP.

 

Zaenal menambahkan, pemakaian air perusahaan harus tercatat secara resmi di meteran PDAM, sebagai bentuk kepatuhan dan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

 

DLH Diuji: Antara Kewenangan Hukum, Transparansi, dan Keberanian Moral

 

KMP menilai DLH Purwakarta kini tengah menghadapi ujian integritas dan transparansi. Berdasarkan Pasal 94 dan 95 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DLH memiliki kewenangan melakukan penyidikan terhadap dugaan pelanggaran hukum lingkungan.

 

Namun, menurut KMP, kegiatan sidak DLH tersebut belum menampilkan secara terbuka hasil uji parameter Baku Mutu Air Limbah (BMAL), padahal hasil uji tersebut merupakan bukti utama untuk memastikan ada atau tidaknya pencemaran.

 

“DLH memiliki kewajiban hukum untuk memantau, menguji, dan mempublikasikan hasil pemantauan IPAL — baik IPAL Proses Produksi maupun IPAL Domestik — kepada publik sebagaimana diamanatkan undang-undang,” ujar Zaenal.

 

“Transparansi hasil uji BMAL adalah mandat hukum, bukan pilihan. Jika publik tidak dapat mengakses hasilnya, wajar bila muncul pertanyaan: ada apa?”

 

KMP: Proses BAP Harus Profesional, Transparan, dan Dapat Diawasi Publik

 

KMP menegaskan bahwa proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap PT Metro Pearl Indonesia harus berjalan secara profesional, transparan, dan dapat diawasi masyarakat.

 

“DLH jangan hanya berani sidak di depan kamera, tapi harus berani menindak sesuai hasil BAP. Jika hasil BAP menemukan adanya pelanggaran pengelolaan limbah atau ketiadaan IPAL domestik, maka kasus ini wajib dilimpahkan ke penegak hukum tanpa kompromi,” ujar Zaenal, Ketua KMP.

 

KMP mengingatkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), informasi tentang potensi pencemaran dan kerusakan lingkungan tidak termasuk informasi yang dikecualikan. Oleh karena itu, seluruh proses pemeriksaan dan penyidikan PPNS DLH terhadap PT Metro Pearl Indonesia harus dapat diakses publik dan terbuka untuk pengawasan masyarakat.

 

Surat Resmi KMP Ajukan Permohonan Informasi Publik

 

Sebagai bentuk kontrol sosial dan partisipasi publik, KMP telah mengirimkan Surat Permohonan Informasi Publik dan Pemantauan Proses Pemeriksaan PPNS DLH kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Purwakarta, tertanggal 10 Oktober 2025 dengan Nomor Surat: 0205/KMP/PWK/X/2025.

 

Dalam surat tersebut, KMP meminta informasi meliputi:

  1. Salinan atau ringkasan Surat Tugas PPNS DLH dalam pelaksanaan sidak dan pemeriksaan terhadap PT Metro Pearl Indonesia;

  2. Ringkasan hasil pemeriksaan awal atau notulen teknis terkait temuan belum terpisahnya limbah industri dan domestik;

  3. Tahapan tindak lanjut proses BAP serta rencana penegakan hukum administratif atau rekomendasi teknis;

  4. Koordinasi DLH Purwakarta dengan DLHK Provinsi Jawa Barat dan Dirjen Gakkum KLHK;

  5. Jika terdapat informasi yang dikecualikan, DLH diminta menyertakan dasar pengecualian tertulis beserta hasil uji konsekuensi dan uji kepentingan publik.

 

KMP Tegaskan: Publik Akan Kawal, Tanpa Kompromi dan Tanpa Kesepakatan Nonformal

 

KMP menegaskan akan terus mengawal proses hukum dan pemeriksaan terhadap PT Metro Pearl Indonesia. Jika dalam proses tersebut ditemukan kelalaian, pembiaran, atau upaya menutupi hasil BAP, maka hal itu dapat dikategorikan sebagai mal-administrasi lingkungan dan pelanggaran asas keterbukaan publik.

 

“Kami ingin DLH berdiri tegak di atas amanat undang-undang, bukan di bawah bayang-bayang kepentingan industri. Tegakkan hukum lingkungan dengan keberanian dan integritas — karena 300 meter kubik air per hari bukan sekadar angka, tapi simbol tanggung jawab terhadap bumi Purwakarta dan keuangan daerah,” tutup Zaenal.

 

Surat resmi KMP juga ditembuskan kepada Kepala DLH Kabupaten Purwakarta, Kepala DLHK Provinsi Jawa Barat, Dirjen Gakkum KLHK, dan Arsip KMP.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *