LAMPUNG SELATAN,Eternitynews.id Dugaan kasus kehilangan sepeda motor yang sempat dilaporkan warga ke Polsek Candipuro akhirnya terungkap. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi memastikan kendaraan yang semula diduga hilang tersebut ternyata telah diambil oleh pihak perusahaan pembiayaan (leasing) terkait persoalan administrasi kredit.
Peristiwa itu bermula ketika seorang warga Desa Bumi Jaya, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan, melaporkan sepeda motor miliknya yang dititipkan di sebuah bengkel tidak lagi berada di lokasi. Hilangnya kendaraan tersebut sempat menimbulkan dugaan tindak pidana pencurian dan membuat pemilik kendaraan merasa khawatir.
Menindaklanjuti laporan itu, jajaran Polsek Candipuro bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan. Polisi meminta keterangan dari pemilik kendaraan, pemilik bengkel, serta pihak-pihak yang diduga mengetahui keberadaan sepeda motor tersebut.
Dari hasil klarifikasi yang dilakukan, terungkap bahwa kendaraan bukan hilang ataupun dicuri. Motor tersebut telah dibawa oleh perusahaan pembiayaan karena adanya persoalan yang berkaitan dengan administrasi dan kewajiban pembiayaan kendaraan.
Kapolsek Candipuro, IPTU Ali Humaeni, SH., MM., mengatakan pihaknya berupaya mengungkap fakta sebenarnya agar persoalan tidak berkembang menjadi kesalahpahaman yang berpotensi menimbulkan konflik di tengah masyarakat.
“Setelah menerima laporan, kami melakukan klarifikasi kepada seluruh pihak yang terkait untuk mengetahui secara pasti keberadaan kendaraan dan duduk persoalan yang sebenarnya,” ujar Ali.
Setelah fakta terungkap, Polsek Candipuro kemudian mempertemukan pemilik kendaraan dengan pihak perusahaan pembiayaan untuk mencari jalan keluar yang dapat diterima kedua belah pihak. Proses mediasi dilakukan guna menciptakan penyelesaian yang adil dan menghindari persoalan hukum yang lebih panjang.
Menurut Ali, komunikasi yang dibangun dalam proses mediasi berjalan dengan baik. Kedua pihak akhirnya mencapai kesepahaman terkait penyelesaian masalah tersebut.
“Kami memfasilitasi dialog agar masing-masing pihak memahami hak dan kewajibannya sehingga permasalahan dapat diselesaikan tanpa menimbulkan persoalan baru,” katanya.
Hasil mediasi membuahkan kesepakatan. Pihak perusahaan pembiayaan bersedia mengembalikan kendaraan kepada pemiliknya. Sepeda motor tersebut kemudian diamankan terlebih dahulu di Polsek Candipuro sebelum diserahkan secara resmi kepada pemilik kendaraan.
“Alhamdulillah kendaraan telah dikembalikan dan diserahkan kepada pemiliknya. Kedua belah pihak juga sepakat menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan,” tambah Kapolsek.
Kasus ini menjadi contoh bahwa tidak semua laporan kehilangan kendaraan berujung pada tindak pidana pencurian. Di sisi lain, peristiwa tersebut menunjukkan pentingnya komunikasi antara konsumen dan perusahaan pembiayaan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman. Polisi juga menegaskan komitmennya untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mengedepankan penyelesaian yang humanis melalui mediasi ketika memungkinkan.
(Syrm)












Leave a Reply