EternityNews

AKTUAL FAKTUAL EDUKATIF

POLSEK BUAY PEMACA UNGKAP KASUS PEMBUNUHAN BERENCANA, TERSANGKA DITANGKAP SETELAH 1 TAHUN 10 BULAN

BUAY PEMACA, OKU SELATAN – Reskrim Polsek Buay Pemaca berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan berencana yang terjadi hampir dua tahun lalu. Tersangka ERVANSYAH BIN ANSORI, 24 tahun, buruh asal Desa Durian Sembilan, ditangkap di rumahnya pada Kamis, 4Juni 2026 pukul 01.00 WIB.

Penangkapan dipimpin langsung Kapolsek Buay Pemaca Ipda Redi Saputra, S.H., bersama Kanit Reskrim dan anggota Unit Reskrim Polsek Buay Pemaca, diback up Opsnal Sat Reskrim Polres OKU Selatan. Tersangka menyerah tanpa perlawanan.

Kasus ini bermula Senin, 12 Juni 2024 sekitar pukul 07.00 WIB. Warga menemukan mayat SANGKUT BIN HASAN BASRI, 41 tahun, petani Desa Durian Sembilan, tergeletak di pinggir Jalan Desa Talang Way Balau, Desa Durian Sembilan, Kecamatan Buay Pemaca.

Kondisi korban mengenaskan. Ditemukan luka tusuk akibat benda tajam di bagian perut, dada, dan paha. Korban mengenakan baju putih dan celana jeans biru muda. Di dekat TKP, ditemukan sepeda motor Yamaha Vixion merah hitam milik korban.

Keluarga korban yang diwakili ALI DAHAM BIN DUL MAID, 50 tahun, langsung melapor ke Polsek Buay Pemaca dengan Laporan Polisi Nomor: LP-B/18/VIII/2024/SPKT/Sek.Bpc/Polres OKU Selatan, tanggal 12 Juni 2024.

Hasil Visum Et Repertum Nomor: 440/1201/PKM.BYP/IX/2024 tanggal 23 September 2024 menguatkan dugaan korban tewas akibat pembunuhan.

Selama 1 tahun 10 bulan, kasus ini gelap. Titik terang muncul dari koordinasi dengan Satreskrim Polres OKU Timur.

Satreskrim Polres OKU Timur tengah menangani kasus pembunuhan dengan tersangka DIMAS PRAYOGO BIN YONI. Dari keterangan Dimas, terungkap bahwa pelaku pembunuhan terhadap SANGKUT BIN HASAN BASRI adalah ERVANSYAH BIN ANSORI, tetangga korban.

Saksi DIMAS PRAYOGA BIN YONO, 15 tahun, warga Dusun Tanjung Kuning Desa Durian Sembilan, mengaku mendengar langsung pengakuan Ervansyah. Pelaku bercerita telah menghabisi nyawa korban menggunakan senjata tajam jenis pisau atau garpu.

Kepada polisi, Ervansyah mengakui perbuatannya. Motifnya sakit hati dan dendam. Pelaku tersinggung karena korban sering menghina keluarga tersangka dan menantang tersangka untuk Berduel . yang mengalami keterbelakangan mental.

“Sebelum kejadian, pelakulah yang mengajak dan menantang korban untuk bertemu dan berkelahi di TKP. Pelaku sudah mempersiapkan dan membawa senjata tajam,” terang Kapolsek Buay Pemaca Ipda Redi Saputra, S.H.

Korban sempat meminta maaf di lokasi. Namun pelaku tetap nekad menghabisi nyawa korban dengan pisau bergagang kayu yang sudah disiapkan.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti:
1. Satu helai baju putih milik korban.
2. Satu celana jeans panjang biru muda milik korban.
3. Satu unit sepeda motor Yamaha Vixion merah hitam milik korban.
4. Surat Visum Et Repertum atas nama korban SANGKUT BIN HASAN BASRI.

Tersangka ERVANSYAH BIN ANSORI kini diamankan di Polsek Buay Pemaca untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Pelaku dijerat Pasal 458 dan atau Pasal 459 Undang-undang No. 1 tahun 2023 tentang KUHPidana tentang Pembunuhan dan atau Pembunuhan Berencana.

Romy Batara 94

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *