Gowa, 4 Juni 2026, Pendaftaran gugatan perdata dengan Nomor Perkara 62/Pdt.G/2026/PN Sgm di Pengadilan Negeri Sungguminasa oleh Saudara Muallim Bahar dan tim hukumnya dari Paranusa Law Firm selaku Kuasa Hukum Penggugat terkait Pansus Hak Angket DPRD Gowa telah memantik perhatian publik.

Sebagai lembaga yang berkomitmen mengawal konstitusi, demokrasi, dan hak-hak masyarakat Gowa, Koalisi Pemerhati Konstitusi dan Pemerintahan Kab. Gowa memandang perlu untuk membedah isi gugatan tersebut. Jika dianalisis menggunakan kacamata Hukum Tata Negara, tampak jelas adanya lompatan logika dan kedangkalan nalar hukum yang dipaksakan dari pihak penggugat.
Upaya menyeret produk konstitusional lembaga legislatif ke ranah perdata Perbuatan Melawan Hukum berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata bukan sekadar keliru, melainkan sebuah manuver “salah kamar” yang menelanjangi pemahaman hukum acara mereka sendiri. Koalisi Pemerhati Konstitusi dan Pemerintahan Kab. Gowa mencatat adanya jalinan kekeliruan nalar mendasar dari pihak Kuasa Hukum Penggugat yang wajib diluruskan sebagai satu kesatuan kesalahan logika agar tidak menyesatkan opini publik.
Kekeliruan pertama bermula dari sesat logika yang memisahkan antara “ranah privat” dan etika kepemimpinan publik. Kuasa hukum penggugat berargumen bahwa materi Pansus mengenai dugaan pelanggaran etika atau asusila adalah ranah privat yang tidak boleh diusik oleh DPRD. Di sinilah daya nalar mereka runtuh, karena seorang Kepala Daerah bukanlah manusia biasa tanpa beban moral, melainkan pejabat publik yang mengikatkan diri pada sumpah jabatan.
Dalam Pasal 78 ayat (2) huruf f Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah diatur secara eksplisit bahwa Kepala Daerah dapat diberhentikan karena melakukan perbuatan tercela. Perbuatan tercela tidak diukur di dalam kamar pribadi, melainkan dari dampaknya terhadap runtuhnya marwah daerah dan etika publik. Ketika marwah daerah dipertaruhkan, itu adalah domain publik, dan DPRD memegang mandat konstitusional berdasarkan Pasal 106 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pemerintahan Daerah untuk menyelidikinya melalui Hak Angket.
Mengunci isu ini sebagai urusan privat adalah bukti ketidakmampuan kuasa hukum dalam membedakan antara hukum privat perdata dan hukum publik tata negara. Terlebih lagi, penyelidikan etika ini tidak berdiri sendiri, melainkan bertali temali dengan sub-materi publik lainnya, yaitu dugaan pemutusan sepihak beasiswa mahasiswa dan carut-marut pengadaan seragam gratis yang menggunakan dana APBD. Ketiganya merupakan satu kesatuan indikasi runtuhnya asas-asas umum pemerintahan yang baik yang wajib diawasi oleh dewan.
Keterkaitan materi publik tersebut membawa kita pada amnesia hukum pihak penggugat terhadap Hak Imunitas Anggota DPRD. Nalar hukum penggugat semakin terlihat dipaksakan ketika mencoba menggugat aktivitas anggota dewan yang tergabung dalam Pansus Angket, padahal mereka tampaknya amnesia terhadap keberadaan Hak Imunitas yang melekat secara tegas dalam hukum positif kita.
Sesuai dengan amanat konstitusi Pasal 20A ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 jo. Pasal 212 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD serta Pasal 161 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Pemerintahan Daerah, ditegaskan secara absolut bahwa anggota DPRD tidak dapat dituntut di depan pengadilan, baik dalam perkara perdata maupun pidana, atas pernyataan, pertanyaan, pendapat, atau tindakan yang mereka kemukakan dalam rapat-rapat resmi dewan sepanjang menyangkut fungsi, tugas, dan wewenang legislatif.
Hak imunitas inilah yang menjadi alasan yuridis mengapa materi publik terkait etika, beasiswa, dan seragam gratis sah untuk diselidiki tanpa intervensi eksternal. Sesuai yurisprudensi tetap Mahkamah Agung, tindakan lembaga negara yang menjalankan perintah undang-undang untuk kepentingan publik tidak dapat dikualifikasikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum keperdataan. Karena tindakan Pansus dilindungi imunitas hukum publik, maka konstruksi hukum Perbuatan Melawan Hukum perdata yang dibangun kuasa hukum otomatis runtuh karena tidak memiliki objek gugatan yang sah. Memaksakan gugatan ini sama saja dengan melecehkan pilar demokrasi dan hukum yang berlaku di Indonesia.
Konstruksi hukum perdata yang dipaksakan tersebut sekaligus menelanjangi kegagapan kuasa hukum dalam memahami Kompetensi Absolut Peradilan dan prinsip mendasar pemisahan kekuasaan Trias Politika. Tuntutan mereka agar Pengadilan Negeri menunda atau menghentikan aktivitas Pansus Hak Angket mempertegas mengapa gugatan mereka menabrak Hak Imunitas dewan.
Berdasarkan asas Competence-Competence dan pembagian kompetensi absolut peradilan, Pengadilan Negeri hanya berwenang mengadili sengketa keperdataan antar-subjek hukum privat-recht atau perkara pidana umum. PN sama sekali tidak memiliki wewenang atau kompetensi absolut untuk mengadili, membatalkan, atau menunda fungsi pengawasan politik publik-recht yang melekat pada lembaga legislatif. Hak Angket digerakkan oleh hukum publik tata negara, bukan hukum perdata.
Menuntut PN menghentikan Pansus sama saja meminta lembaga yudikatif mengkudeta fungsi pengawasan legislatif. Ini adalah langkah salah kamar yang melanggar batas kompetensi peradilan umum. Berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Agung, gugatan yang mencampuradukkan kompetensi peradilan hampir bisa dipastikan akan berujung pada putusan Tidak Dapat Diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard.
Puncak dari segala kekeliruan nalar yang paling fatal dari kuasa hukum adalah ketakutan yang berlebihan atas eksistensi Mahkamah Agung sebagaimana diatur dalam Pasal 80 Undang-Undang Pemerintahan Daerah. Narasi seolah-olah DPRD Gowa bertindak sebagai hakim yang bisa langsung menjatuhkan vonis bersalah atau memecat Bupati sengaja dibangun untuk menciptakan kepanikan publik.
Mari kita segarkan ingatan hukum mereka bahwa sistem ketatanegaraan kita sudah sangat adil dan berlapis. Berdasarkan Pasal 80 ayat (1) sampai ayat (5) Undang-Undang Pemerintahan Daerah, jika rekomendasi Hak Angket bermuara pada Hak Menyatakan Pendapat, maka DPRD wajib dan mutlak membawa seluruh berkas dan bukti tersebut ke Mahkamah Agung untuk diperiksa, diadili, dan diputus.
Seluruh materi penyelidikan yang dikumpulkan di bawah perlindungan hak imunitas dewan, yang tidak bisa diintervensi oleh PN, pada akhirnya pasti akan bermuara dan diuji secara materiil oleh Mahkamah Agung sebagai lembaga peradilan tertinggi negara. Putusan Mahkamah Agung yang bersifat final and binding serta berkekuatan hukum tetap inkracht van gewijsde itulah yang menjadi dasar hukum final bagi Menteri Dalam Negeri. Keberadaan mekanisme ini membuktikan secara mutlak bahwa hak-hak hukum Kepala Daerah sudah dijamin oleh konstitusi di tingkat Mahkamah Agung, sekaligus melenyapkan seluruh urgensi dan dasar hukum manuver gugatan di Pengadilan Negeri.
Melihat alur hukum yang begitu benderang dan saling mengunci, daya nalar kita justru bertanya balik. Jika memang mengklaim kliennya bersih dan materi angket DPRD tidak berdasar, mengapa kuasa hukum harus sibuk bermanuver dan mencari celah untuk menghentikan Pansus di Pengadilan Negeri? Jika mereka memiliki kapasitas hukum yang mumpuni, harusnya mereka mempersiapkan argumentasi itu untuk diuji di benteng hukum tertinggi, yaitu Mahkamah Agung, bukan mencoba menjegal proses politik di tengah jalan melalui peradilan umum.
Koalisi Pemerhati Konstitusi dan Pemerintahan Kab. Gowa menegaskan bahwa Pansus Hak Angket DPRD Gowa dibentuk oleh kehendak rakyat untuk menyelidiki persoalan etika, nasib beasiswa anak Gowa, dan transparansi anggaran seragam gratis. Proses ini dilindungi undang-undang dan akan tetap berjalan on the track. Upaya pengaburan opini melalui gugatan salah kamar tidak akan menyurutkan langkah penegakan fungsi pengawasan demi kebenaran di Butta Gowa.













Leave a Reply