BANDING AGUNG, 25/05/2026
Media cetak Nasional
Eternity news
Niat jahat tak sempat dinikmati. Dua maling kabel tower Telkomsel di Desa Rantau Nipis, Kecamatan Banding Agung, OKU Selatan, diringkus polisi hanya dua jam setelah beraksi.
Tersangka SA dan MR diciduk Tim Opsnal Satreskrim Polres OKU Selatan Sabtu dini hari 23/5/2026. tepat pukul 05.00 WIB. Padahal aksi pencurian baru dilakukan pukul 03.00 WIB. Cepat, senyap, terukur.
Semua berawal dari alarm darurat tower Telkomsel yang mendadak meraung pukul 03.00 WIB. Petugas keamanan cek lokasi dan menemukan kabel instalasi sudah raib digondol maling. Laporan K selaku perwakilan perusahaan langsung masuk ke Polres OKU Selatan.[42]
Kerugian ditaksir Rp12,6 juta. Lebih dari itu, putusnya kabel mengancam stabilitas jaringan seluler di Banding Agung. Artinya, komunikasi ribuan warga bisa lumpuh.
Dipimpin Aiptu RM Ridwan, Tim Opsnal langsung gelar penyelidikan dan sisir TKP. Dua jam kemudian, SA dan MR yang gerak-geriknya mencurigakan diamankan. Sempat berkelit, keduanya akhirnya mengaku usai
diinterogasi intensi
Nyanyian tersangka mengarahkan polisi ke Desa Sukajaya, Kecamatan Buay Rawan. Di sana, tim menemukan barang bukti: enam gulung kabel RRI warna hitam, satu bilah pisau bersarung kayu, satu unit Honda Beat hitam, dua karung plastik putih, dan satu buah tang hijau.
Motor dan tang diduga jadi alat operasi. Karung dan pisau dipakai eksekusi. Kabel hasil curian siap dijual ke penadah.
Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana, S.H., S.I.K., M.I.K. menegaskan sikap keras. “Kami berkomitmen penuh melindungi fasilitas publik dan objek vital. Tidak ada ruang bagi pelaku kriminal di wilayah hukum Polres OKU Selatan. Setiap tindak kejahatan akan kami tindak cepat, profesional, dan tegas sesuai hukum,” tandasnya.
Kedua tersangka dijerat Pasal 477 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP soal pencurian. Ancaman hukuman menanti.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H. menyebut pengungkapan ini bukti nyata Polri hadir. “Kami akan menindak tegas setiap kejahatan yang merugikan masyarakat maupun mengganggu fasilitas publik. Polda Sumsel dan jajaran terus bekerja cepat menjaga kamtibmas tetap aman,” ujarnya.
Ia juga mengimbau warga aktif lapor via Call Center 110 jika lihat aktivitas mencurigakan di sekitar tower, gardu listrik, atau fasilitas vital lain.
Kini SA dan MR mendekam di Mapolres OKU Selatan. Penyidik tengah melengkapi berkas untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum. Pesan untuk komplotan lain jelas: sentuh fasilitas vital, polisi datang dua jam kemudian.
Romy Batara 94












Leave a Reply